MANADO — Perilaku Panitera PN Manado dan Panitera Mahkamah Agung, diduga kuat dikendalikan oleh Walikota Manado Andrei Angouw dkk untuk mengatur semua perkara yang melibatkan dirinya.
Salah satu bukti Perkara yang terindikasi kuat dipermainkan oleh Panitera PN Manado dan Panitera Mahkamah Agung adalah Perkara Perdata PMH (Perbuatan Melanggar Hukum) Nomor 591/Pdt.G/2021/PN Mnd. Dimana saat membuat Relass Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada para pihak nomor Junto perkara PN Manado dan PT Manado, sengaja di tulis berbeda dengan nomor Pokok Perkara yang sebenarnya.
Karena pada Pokok Perkara Asli Nomornya adalah 591/Pdt.G/2021/PN dan 145/PDT/2022/PT Mnd.
Sementara pada relass Pemberitahuan Putusan Kasasi di tulis Nomor: 95 K/PDT/2024 Jo. Nomor: 160/PDT/2021/PT Mnd dan Jo:168/Pdt.G/2022/PN.Mnd.
Lebih parah lagi pada Cover Putusan Kasasi Tertulis Septy S Saroinsong dkk Lawan Rustam Makikama dkk. Sementara sdr Rustam Makikama adalah teman Pala yang sama sama menggugat Walikota Manado Andrei Angouw. Pada Putusan Kasasi Asli Mahkamah Agung adalah Septy S Saroinsong dkk Lawan Walikota Andrei Angouw dkk.
Hal ini sangat tidak masuk akal, sekelas Institusi Pengadilan Negeri Kelas 1A tetapi mengeluarkan satu surat yang tidak wajar. Yang di rekayasa, sengaja memalsukan dokumen Negara. Ini merupakan suatu tindakan pelanggaran Hukum yang merusak Citra lembaga Hukum Pengadilan Negeri Manado.
Begitu juga yang dilakukan oleh Panitera Mahkamah Agung, Dimana saat Dokumen Kasasi yang dikirim oleh Panitera PN Manado pada bulan Januari 2023 dan di terima pada 30 Januari 2023, tetapi sampai Januari 2024 tidak diregistrasi. Jadi selama satu Tahun dokumen Kasasi seperti di “hilangkan” dibagian kepaniteraan Mahkamah Agung. Nanti setelah Principal dan Kuasa Hukum mengecek langsung ke bagian kepaniteraan Mahkaman Agung pada Pertengahan Januari 2024, saat itu juga baru teregistrasi di Mahkamah Agung. Ini membuktikan perbuatan Panitera yang terstruktur dan sistimatis.
Dari hasil Investigasi wartawan media kosongsatunews.com selama dua minggu di Jakarta, mendapatkan info yang sangat menarik dimana Perkara Kasasi nomor 95 K/PDT/PDT/2024 ternyata direkayasa oleh oknum Panitera Mahkamah Agung untuk memenangkan Walikota Manado Andrei Angouw dan mengalahkan 208 “Pala”.
Dalam waktu dekat ini juga akan dilaporkan ke pihak Kejaksaan Agung oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta, untuk menelusuri Sindikat Mafia Peradilan dan Mafia Hukum yang ada di PN Manado, PT Manado dan Mahkamah Agung, yang diduga di kendalikan oleh Walikota Manado Andrei Angouw. (ss)




