PAREPARE — Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Andi Muhammad Fadil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Rabu (12/11/2025). Pada agenda sidang ini, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Rusdianto, S.H., M.H. resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai keliru secara hukum.
Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim pembela menyoroti penggunaan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan JPU. Menurut mereka, penerapan dua pasal tersebut bersifat ganda dan tumpang tindih karena memiliki unsur pelanggaran yang berbeda dan tidak dapat diterapkan bersamaan terhadap satu perbuatan hukum.
“Kombinasi dua pasal tersebut tidak relevan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu kami mengajukan keberatan agar majelis hakim mempertimbangkan ulang konstruksi dakwaan jaksa,” ujar Rusdianto di ruang sidang.
Selain mempersoalkan substansi dakwaan, Rusdianto juga menyoroti dugaan rekayasa dalam proses penangkapan terhadap terdakwa. Ia menilai prosedur yang dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Parepare tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Menurut kuasa hukum, terdapat seorang oknum yang awalnya ditangkap sebagai kurir, namun kemudian dibebaskan dan justru diminta menunjukkan rumah terdakwa.
“Dari fakta yang kami temukan, ada indikasi kuat bahwa penangkapan ini direkayasa. Orang yang seharusnya menjadi saksi kunci justru dilepaskan dan tidak berstatus DPO hingga saat ini,” ungkapnya.
Dalam eksepsinya, Rusdianto juga menegaskan bahwa Andi Muhammad Fadil bukan pengedar atau bandar narkoba, melainkan korban penyalahgunaan. Ia menilai bahwa pengguna narkotika seharusnya mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.
“Pengguna narkoba adalah orang yang membutuhkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan. Orang yang sakit harus disembuhkan, bukan dikurung,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi, membatalkan surat dakwaan JPU, dan memerintahkan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Afn)




