Regulasi terkait perizinan pabrik pengolahan beras kembali menjadi perhatian, khususnya menyangkut kewajiban kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sorotan kini mengarah pada usaha pemolesan beras yang beroperasi di wilayah Bilibili, yang dipertanyakan legalitas dan kelengkapan izinnya.
Pabrik pengolahan beras, terutama yang berskala besar, wajib memiliki izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas utama. Selain itu, terdapat izin tambahan yang harus dipenuhi, seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk fasilitas penyimpanan, izin edar atau sertifikasi mutu beras kemasan, serta izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bapanas turut memiliki kewenangan dalam regulasi ini, terutama dalam pengawasan mutu, label pangan, dan perizinan edar Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Kebijakan tersebut bertujuan memastikan industri penggilingan padi berjalan secara legal, melindungi petani, serta menjaga stabilitas pangan nasional.
Sehubungan dengan itu, muncul pertanyaan mengenai apakah usaha pengolahan atau pemolesan beras milik H. Cakra yang berada di Bilibili telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan resmi dari pihak terkait dinilai penting untuk memberi kejelasan mengenai status legalitas operasional pabrik tersebut. (**)







