MAMASA — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GERAK) DPC Mamasa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa. Temuan tersebut mengungkap dugaan penyimpangan realisasi belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dengan nilai mencapai Rp4,9 miliar.
Menurut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, realisasi belanja tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya. Dalam temuan BPK disebutkan adanya dugaan pemotongan TPG dan TKG tanpa sepengetahuan para guru penerima.
Lebih jauh, BPK juga mengungkap bahwa terdapat transfer tunjangan kepada pihak yang sebenarnya tidak ditetapkan sebagai penerima. Mereka diduga menyerahkan kembali sebagian dana tunjangan tersebut kepada Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Kasi PTK Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa.
Kondisi tersebut mengakibatkan empat transaksi transfer TPG dan TKG dinilai berpotensi kuat mengarah pada penyalahgunaan anggaran sebesar Rp4.964.754.098.
Ketua LSM GERAK DPC Mamasa, Andi Waris Tala, pada Kamis (27/11/2025), menegaskan bahwa temuan BPK ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi kejaksaan dan kepolisian untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Mamasa.
“Temuan BPK ini bukan sekadar masalah administratif. Ini patut diusut tuntas oleh penyidik,” tegas Andi Waris Tala.
Ia juga menyebutkan bahwa meski sebagian temuan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda), hal itu tidak serta merta menghapus unsur pidana. Terlebih jika terdapat bukti penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Andi Waris Tala mengutip Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup atau penjara minimal empat tahun.
“Nah…, kami minta Kejari Mamasa, Polres Mamasa, dan Kejati Sulbar mengusut tuntas temuan ini hingga ada proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik seperti ini tidak boleh terus terjadi di Bumi Kondosapata’ Mamasa. Karena itu, LSM GERAK meminta APH segera melakukan langkah hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. (Ayu)







