SITA EKSEKUSI TANAH EX CORNER 52 AKAN DIHADANG RIBUAN MASSA DAN KETUA PN MANADO AHMAD PETTEN SILI SH,MH WAJIB BERTANGGUNG JAWAB PENUH JIKA TERJADI BENTROKAN DAN “JATUH KORBAN JIWA”.

MANADO — Ribuan massa akan menghadang Sita Eksekusi yang akan dilaksanakan pada Jumat 28 November 2025, oleh Pihak PN Manado dalam hal ini sesuai Perintah dari Ketua PN Manado Ahmad Petten Sili SH.MH. Pelaksanaan Sita Eksekusi kali ini adalah lanjutan dari kegagalan waktu lalu. Karena pada Sita Eksekusi yang dilaksanakan pada bulan Agustus tidak terlaksana akibat dari Penolakan dari Keluarga Junike Kabimbang sampai terjadi insiden pemukulan terhadap salah satu juru sita PN Manado.

Begitupun Sita Eksekusi yang akan dilaksanakan kali ini pada Jumat 28 November 2025, ribuan orang dari pihak keluarga akan berada di lokasi dan yang pasti mereka akan “mati matian” mempertahankan Tanah yang sudah Bersertifikat Hak Milik (SHM) nomor 462 atas nama Junike Kabimbang dengan Surat Ukur Nomor 00078/Sario Tumpaan/2021 seluas 1587 M2.

Eksekusi yang menurut Publik sangat dipaksakan oleh Ketua PN Manado Ahmad Peten Sili SH.MH ini merupakan Tindakan Nekad yang Nyata. Karena Ketua PN hanya berdasarkan Putusan PN No 112, dan yang bersengketa antara Novie Poluan melawan Liong Bawole. Sangat mencurigakan Eksekusi ini karena Pihak yang bersengketa tidak memiliki dasar yang kuat atas kepemilikan tanah. Sementara dilokasi ex Corner 52 sekarang sementara membangun dan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Kota Manado.

Menurut Jamaludin Ismail SH.MH mantan Ketua PN Manado saat diwawancara beberapa waktu yang lalu bahwa Eksekusi bisa dilaksanakan jika Lokasi Objek yang Jelas, Para Pihak yang Jelas dalam Putusan dan Batas Batas tanah yang jelas. Sementara pada Putusan PN nomor 112 Lokasi Eksekusi terletak di Pandu karena memenuhi syarat Eksekusi, sedangkan putusan Pengadilan yang menyebut sekitar 13 Hektar di Sario tidak Jelas Lokasi Objek Tanahnya, karena antaraNovi Poluan dan Liong Bawole (Penggugat dan Tergugat) sama sekali tidak ada bukti Kepemilikan yang Sah, di Lokasi tanah yang terletak di Kelurahan Sario Tumpaan tersebut.

Desas desus yang beredar selama ini bahwa Ketua PN Manado Ahmad Peten Sili SH, MH, menggandeng pihak TNI untuk mengawal Sita Eksekusi ini. Jika benar Info ada keterlibatan pihak TNI, maka dipertanyakan Fungsi TNI, apakah Membela Negara dan Rakyat atau Justru akan jadi Alat untuk membela kepentingan “mafia tanah” dan pendobrak Rakyat sendiri, Sementara Pihak masyarakyat telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah di akui oleh Pihak BPN Kota Manado serta putusan PTUN Manado yang menyatakan bahwa SHM Nomor 462 atas nama Junike Kabimbang Sah dan Clear serta tidak dalam sengketa.

Melihat akan terjadi Perlawanan yang sangat “nekad” dari Ribuan orang dari pihak Keluarga Junika Kabimbang kemungkinan bisa saja terjadi bentrokan antara kedua Pihak. Jika hal ini sampai terjadi dan “memakan korban jiwa” maka Ketua PN Manado Ahmad Peten Sili SH MH yang harus bertanggung jawab, kata beberapa warga yang di jumpai di salah satu Rumah Kopi ternama di Sario. Menurut mereka kemungkinan besar bisa terjadi bentrokan jika Sita Eksekusi dipaksakan oleh Pihak Pengadilan Negeri Manado.

Karena beberapa waktu yang lalu Ketua PN Manado Ahmad Peten Sili SH MH sudah menyatakan secara langsung bahwa tidak akan dieksekusi tanah di ex Corner 52, yang dipertegas oleh Humas PN Manado Ronald Massang SH, yang rekaman videonya sudah beredar luas dan telah di tonton ribuan orang di media online dan media sosial. Hal ini mungkin bisa saja akan menjadi pemicu kemarahan Rakyat, dimana seorang Hakim bisa berkata Bohong. (ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *