DI DUGA PENGADAAN BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DI DINAS SOSIAL SULUT, TIDAK SESUAI PERENCANAAN, BAHKAN “FIKTIF” BELAKA

MANADO — Program Pemerintah di Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Utara di bidang Pengadaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni diduga kuat sarat kepentingan dan Prosesnya tidak sesuai Prosedur. Informasi yang layak dipercaya berasal dari warga Pulau Gangga yang mengeluhkan nama mereka di coret dari daftar penerima padahal sudah memasukan Proposal sejak tahun 2024 lalu.

Sesuai dengan Prosedur dan aturan dalam Program Pengadaan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) harus memasukan Proposal Perencanaan atau Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dan untuk Anggaran tahun 2025 Proposal harus masuk di tahun 2024. Karena akan di survey dan proses verifikasi terlebih dahulu untuk masyarakat yang namanya masuk di RKA.

Menurut desas desus yang beredar di masyarakat bahwa, kemungkinan nama nama penerima pada Tahun Anggaran 2025 ini, tidak ada Proposal dan Rencana Kerja Dan Anggaran. Artinya Penerima Bantuan tidak sesuai aturan dan prosedur. Bahkam kemungkinan Penerimanya Fiktif alias Tidak Jelas

Kami menduga nama nama sebagai penerima Bantuan dari Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Utara untuk tahun Anggaran 2025 ini, merupakan keluarga dan kerabat dekat para Pejabat Pejabat yang ada di Lingkungan Kantor Gubernur.

Menyikapi hal ini Stevenson salah satu Aktivis Sulut mengatakan bahwa, Jika terjadi Inprosedural didalam proses Penerimaan Bantuan Sosial yang menggunakan Uang Negara maka selayaknya Pihak Aparat Hukum Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera bertindak dan proses sesuai hukum yang berlaku jika terbukti kedapatan ada penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum ASN di lingkungan Dinas Sosial Sulawesi Utara tegasnya(ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *