MAMASA — Sorotan tajam kembali muncul dari kalangan pers di Kabupaten Mamasa. Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Mamasa mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kakak ipar pemilik pangkalan LPG di Desa Malabo, Kecamatan Tanduk Kalua’, terhadap seorang wartawati saat menjalankan tugas peliputan.
Insiden itu terjadi ketika wartawati bernama Ayu, yang juga anggota IJS Mamasa, melakukan tugas jurnalistik di lapangan. Kakak ipar pemilik pangkalan yang dikenal dengan sapaan Mama Madi diduga mengeluarkan perkataan yang dinilai tidak pantas dan bernada intimidatif.

Ketua IJS DPW Mamasa, dari Media TV Coornews, Johar, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng prinsip kebebasan pers dan tidak bisa dibiarkan.
“Sebagai Ketua IJS DPW Kabupaten Mamasa, saya menghimbau seluruh jajaran IJS agar menyoroti serius insiden ini. Perkataan yang dilontarkan keluarga pangkalan di Desa Malabo kepada anggota kami, Ayu, sangat tidak layak. Kami segera melakukan investigasi lapangan untuk mengumpulkan bukti,” tegas Johar. Minggu, (7/12/2025)

Johar juga meminta seluruh jurnalis yang tergabung dalam IJS Sulawesi Barat untuk memuat pemberitaan terkait dugaan intimidasi tersebut. Ia menambahkan bahwa IJS Mamasa siap melaporkan persoalan ini kepada pemerintah, pihak agen LPG Parepare, hingga otoritas terkait lainnya.
Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, IJS Mamasa juga menyoroti indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi oleh pihak pangkalan.
Berdasarkan dugaan awal, kasus ini dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami dari IJS Mamasa tidak akan tinggal diam sebelum persoalan ini tuntas,” tegas Johar.
Di sisi lain, anggota IJS Mamasa, Ansar, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai ucapan keluarga pangkalan sangat tidak etis dan berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalis.
“Pernyataan keluarga pangkalan sangat tidak patut. Ini berpotensi merendahkan profesi kami dan justru memperkeruh suasana, bukannya menyelesaikan masalah secara proporsional,” ungkap Ansar.
IJS Mamasa memastikan akan mengawal kasus ini hingga mendapat kejelasan hukum dan meminta semua pihak menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. (Ayu)







