MANADO — Sejarah Hukum terukir di Kota Manado Propinsi Sulawesi Utara. Dimana Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum yang di Lakukan oleh Walikota Manado Andrei Angouw terbukti dan sah. Karena Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Pala Septy S Saroinsong Dkk berakhir pada tanggal 1 Desember 2025, dengan keputusan Hakim Agung Mengabulkan Peninjauan Kembali.
Seperti diketahui Perkara Perdata PMH Dengan Tergugat 1 Walikota Manado Andrei Angouw, sudah berjalan sekitar 4 Tahun Sejak 2021. Disaat itu Sekitar 437 Kepala Lingkungan “di lengserkan” pada disaat dilakukan seleksi Ketua Lingkungan pada bulan Juli 2021, padahal mereka Kepala Lingkungan Memiliki Kontrak Kerja Sampai 31 Desember 2021.
Dan pada tahun 2021 Walikota Manado Andrei Angouw di Gugat secara Perdata oleh “Pala Septy Dkk” dengan Jumlah 208 orang di PN Manado. Dan Putusan PN Manado “Pala” Septy Dkk Menang dengan Amar Putusan Walikota Manado Andrei Angouw Wajib membayar 5.2 Miliar kepada 208 Penghugat, Tapi Walikota Andrei Angouw melakukan Banding di Pengadilan Tinggi Manado, yang dimenangkan oleh Walikota Andrei Angouw dkk, walaupun Putusan “Abal Abal” karena ada tertulisJual Beli Tanah dalam Putusan itu, dan Pala Septy mekelakukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Walikota Masih Menang juga di Kasasi., Namun pada Putusan PK (Peninjauan Kembali) semua Berubah total. Dua Putusan Banding Pengadilan Tinggi dan Kasasi Mahkamah Agung di anulir Oleh Hakim Agung. Info dari internal MA bahwa Putusan Kasasi Nomor 95 K/PDT/2024 ternyata tidak di Putus Oleh Hakim Agung, tetapi diduga kuat itu adalah “permainan” dari Mafia Hukum Zarof Ricar yang sudah di Jebloskan ke Penjara.
Keputusan Hakim Agung dengan nomor perkara 1270 PK/PDT/2025, Pengadilan pengaju PN Manado, Nomor Perkara Pengadilan Tingkat 1, 591/Pdt.G/2021/PN Mnd, dengan nomor Surat Pengantar 1001/PAN.PN.W19-U1/HK2.4/VII/2025. Jenis Perkara Perdata, Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum, Tanggal diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung Rabu 30 Juli 2025, Tanggal Registrasi Rabu 10 September 2025, dengan Putusan MENGABULKAN permohonan PK (Peninjauan Kembali).
Dengan demikian dua Putusan yang Memenangkan Walikota Manado Andrei Angouw yakni Putusan Banding Pengadilan Tinggi Manado nomor145/PDT/2022/PTMND dengan Ketua Majelis Novry Tammy Oroh SH.MH dan Putusan Kasasi Nomor 95 K/Pdt/2024 dinyatakan Batal demi Hukum.
Adapun Hakim Hakim Agung yang memutuskan Mengabulkan Permohonan PK (Peninjauan Kembali) adalah Ketua Majelis Prof. Dr. H. Hamdi. SH. M.Hum dan Anggota Majelis 1 DR.Rahmi Mulyati SH.MH serta Anggota Majelis 2 Dr.Lukas Prakoso SH.M.Hum dan Panitera Pengganti Fitria Handayani Ginting SH.MH. (ss)







