DIDUGA “MASUK ANGIN”, KUASA HUKUM APM TIDAK MAU KETEMU KLIEN PRINCIPAL/PENGGUGAT, UNTUK KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI PERKARA 591 PDT.G

MANADO — Kuasa Hukum 208 Penggugat APM (Aliansi Pala Manado) yang terbagi 176 Pokok Perkara dan 32 Penggugat Intervensi, Tiga kali di undang pertemuan tidak mau hadir. Hal ini menimbulkan kecurigaan daripada Klien Penggugat yang berjumlah 208 orang.

Karena beredar desas desus, pihak lawan ada menjanjikan sesuatu, jika Gugatan PK di tolak. Bahkan satu hal yang lebih parah pernyataan Kuasa Hukum kepada salah satu Principal di Kecamatan Wenang lewat telpon Whatsaap bahwa Perkara PK sudah Kalah, (Pals sebenrnya kwa torang so kalah di PK, karena yang torang ada mangada ini Andrei Angouw sebagai Walikota bukan rakyat biasa) begitu kira kira sepenggal kalimat dengan dialek Manado, yang di sampaikan Kuasa Hukum Kepada Principal.

Hal ini yang menimbulkan kecurigaan yang negatif, Karena mengapa seorang Kuasa Hukum yang membela Principal Penggugat, Justru mengatakan hal yang mengecewakan Principal, Padahal Perkara PK belum ada Putusan karena masih semntara berproses di Mahkamah Agung saat itu.

Begitu juha diskusi di Group WA yang didalamnya ada Kuasa Hukum/Pengacara dan para Principal Penggugat, ada yang sempat menanyakan, jangan jangan Pengacara so maso angin, (dalam dialog Manado) dan langsung di respon oleh Pengacara “kami tidak seperti itu”.

Untuk mengklarifikasi pernyataan pernyataan Pengacara kepada Principal maka Ketua APM (Aliansi Pala Manado) Septy S Saroinsong mengundang Untuk adakan Pertemuan,l dalam satu Forum bersama sama, Undangannya di kirim lewat nomor pribadi Whatsaap pihak Kuasa Hukum/Pengacara dan di Group, untuk hadir pada pertemuan.

Pertemuan pertama tanggal 6 Desember 2025,
pertemuan kedua tanggal 13 Desember, Pengacara tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Pada tanggal 19 Desember dilakukan pertemuan singkat antara Pengacara dan beberapa perwakilan Principal di Cafe seputaran Tikala, pada petemuan itu di ingatkan kembali untuk Pengacara hadir pada pertemuan ke tiga pada tanggal 21 Desember 2025, dan saat itu Pengacara menyanggupi pasti akan hadir di tanggal 21 Desember.

Di Group Whatsaap juga para Principal yang menungundang langsung kepada pengacara mengatakan bahwa Pengacara sudah pasti hadir. Tapi pada kenyataan saat pertemuan ke tiga yang di lakukan di wilayah Aspol Paal 4 lagi lagi mereka Kuasa Hukum/Pengacara tidak hadir dengan alasan ada Acara HUT. Sungguh sangat Mengecewakan karena Pengacara seolah olah menghindar terus untuk berkomunikasi secara terbuka Face to Face dengan Principal.

Seakan akan Klien/Para Pricipal tidak dianggap dan tidak dihargai lagi. Dan beberapa Principal yang sangat kecewa dengan perilaku Pengacara, spontan mengatakan, kalau sudah begini tidak mau ketemu dengan kita kita sebagai pemberi kuasa berarti Mereka (Pengacara) sudah masuk angin alias tidak beres. (ss) bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *