KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP, – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali melaksanakan kegiatan rutin pengecekan dan pengujian tera alat ukur pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kali ini, kegiatan dilakukan di SPBU 74.91655 Lotang Salo, Kecamatan Baranti. Senin, (12/1/2026).
Pengecekan dilakukan oleh petugas fungsional metrologi legal Dinas Perdagangan Sidrap dengan melakukan pengujian literan menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter.
Hasil permeteran menunjukkan bahwa takaran BBM yang disalurkan masih berada dalam batas toleransi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pegawai Fungsional Metrologi Legal Dinas Perdagangan Sidrap, Amar, menjelaskan bahwa kegiatan tera dan tera ulang ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan untuk memastikan keakuratan alat ukur di SPBU, sekaligus melindungi hak konsumen.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan guna menjaga stabilitas tera, sehingga takaran BBM yang diterima masyarakat benar-benar sesuai. Dari hasil pengujian hari ini, literan di SPBU Lotang Salo masih dalam kondisi baik dan sesuai standar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan perdagangan yang adil dan transparan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perdagangan Sidrap berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU terus terjaga, sekaligus mendorong pengelola SPBU untuk senantiasa mematuhi ketentuan metrologi legal. (MDS)








