SIDRAP – KOSONG SATU. Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional, Dr.Ir.H. Andi Amran Sulaiman,MP, merespon pengaduan masyarakat terkait tindakan Pimpinan Cabang Bulog Sidrap, yang membiarkan beras Bulog didistribusikan dari beberapa gudang dalam wilayah Bulog Kabupaten Sidrap dalam kemasan 50 kg tanpa label atau merek Bulog.
“Mengenai pengeluaran beras dari gudang Bulog tanpa label. Situasi ini memang perlu perhatian khusus, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan,” kata Amran melalui pesan WhatsApp.
Amran Sulaiman meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan lebih lanjut terkait masalah beras keluar dari gudang Bulog yang dikemas tanpal label atau merek.
“Apabila ada info lebih kanjut mengenai masalah ini silahkan melakukan pengaduan. Kami akan segera menindaklanjuti,” terangya.
Sebelumnya, Pimpinan Cabang Bulog Sidrap, Ivan Faisal beralih, jika beras yang didistribusikan dari beberapa gudang Bulog dalam wilayah Bulog Sidrap adalah, beras komersil dengan kemasan 50 kg, sehingga bisa tidak memiliki label kemasan.

Namun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan, pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dari atau sama dengan 50 kg wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia.
Aturan yang mewajibkan beras dari Bulog dan semua beras kemasan yang beredar di Indonesia untuk berlabel, diatur dalam beberapa regulasi yakni, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras, yang kemudian diubah sebagian oleh Permendag No. 08 Tahun 2019.
Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Secara spesifik, beras yang disalurkan oleh Bulog, termasuk dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau Bantuan Pangan, wajib memenuhi standar mutu dan pelabelan yang ditetapkan.
Pelabelan Beras Bulog, bertujuan untuk melindungi konsumen, memastikan kualitas produk sesuai standar, dan mencegah penyalahgunaan kemasan.
Kepala gudang atau oknum pejabat Bulog yang memerintahkan mendistribusikan beras Bulog dalam kemasan tanpa label, maka akan menghadapi jeratan hukum yakni, UU Perlindungan Konsumen: Melanggar Pasal 8 ayat (1) mengenai kewajiban mencantumkan label dan informasi yang benar. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
UU Pangan: Beras yang diperdagangkan tanpa label yang memenuhi syarat atau dengan label palsu dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (**)








