Proyek Talud Masjid Terapung Parepare Gunakan Material Bekas

PAREPARE – KOSONG SATU. Proyek rehabilitasi Masjid Terapung Parepare yang terbagi dalam lima bahagian pekerjaan dengan nilai Rp. 4,5 Milyar bersumber dari APBD Provinsi Sulsel 2025, menuai sorotan, selain keterlambatan proyek, sejumlah item pekerjaan menggunakan material bekas.

Proyek rehabilitasi Masjid terapung yang dipecah menjadi lima bahagian pekerjaan tersebut, salah satunya yang menjadi sorotan publik adalah penggunaan material bekas pada item pemasangan talud pemecah ombak, itu menggunakan kubus beton bekas pakai.

Kendati Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Rehabilitasi Masjid Terapung Parepare, Suhandi menolak pemakaian kubus beton bekas pada pemasangan talud pemecah ombak, namun pihak kontraktor tetap ngotot melakukan pemasangan.

“Kalaupun kubus beton bekas itu dipakai, kami tetap tidak melakukan pembobotan pada item pekerjaan tersebut, yang kami bibot hanya kubus beton baru yang terpasang,” kata Suhandi.

Terpisah pengawas proyek rehabilitasi Masjid Terapung Parepare, Syarifuddin mengakui jika sebagian kubus beton yang dipasang pada talud pemecah ombak di areal Masjid Terapung merupakan kubus beton bekas.

“Sebenarnya itu bukan kubus beton bekas pakai, tapi itu kubus beton yang tersimpan lama sehingga kelihatan seperti kubus beton bekas pakai,” kata Syarifuddin.

Pengamatan wartawan media ini, menemukan beberapa kubus beton yang ditengarai bekas pakai, kondisinya berlumut dan sebahagiaan kubus beton tersebut mengalami keretakan.

Salah seorang pengusaha konstruksi di kota Parepare mengatakan, menggunakan material bekas pada proyek pemerintah bisa menjadi pelanggaran hukum dan teknis jika tidak memenuhi standar yang berlaku (SNI).

Menurutnya , penggunaan material bekas pakai, berisiko menimbulkan kerugian negara, merusak mutu konstruksi, membahayakan keselamatan publik, dan dapat terjerat kasus korupsi karena diduga menguntungkan pihak tertentu atau mengurangi kualitas pekerjaan secara tidak sah.

Aturan yang dilanggar terkait penggunaan material bekas pakai pada pekerjaan proyek yang dibiayai negara seperti, UU Bangunan Gedung (UU No. 28/2002) dan UU Pemberantasan Korupsi (UU No. 20/2001) bisa diterapkan, dengan sanksi mulai dari denda, penjara, hingga pembongkaran bangunan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *