BPK Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Daerah TA 2024–2025 Triwulan III kepada Pemkab Sidrap

KOSONGSATUNEWS COM, SIDRAP, –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 sampai dengan Triwulan III kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap di Ruang Auditorium Lantai 2, Kantor BPK RI Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (19/1/2026).

Penyerahan LHP tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, bersama Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Asisten Ekbang Andi Patahangi, dan Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris.

Turut hadir, Inspektur Kabupaten Sidrap Mustari Kadir, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sidrap terkait.

LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Dalam arahannya, Winner Franky menegaskan bahwa pemeriksaan BPK harus memberikan manfaat nyata dan nilai tambah bagi pemerintah daerah serta masyarakat.

“Pemeriksaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi diarahkan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Winner menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai amanat undang-undang, meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Setiap temuan dibahas bersama entitas agar laporan yang disampaikan bersifat adil, akurat, dan objektif.

Pada kesempatan itu, BPK juga memaparkan sejumlah hasil pemeriksaan strategis, termasuk kepatuhan pengelolaan belanja daerah. BPK mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi melalui rencana aksi nyata sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyatakan Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

“LHP ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki pengelolaan belanja daerah agar sesuai ketentuan dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” terang Nurkanaah.

Ia menambahkan Pemkab Sidrap siap berkoordinasi dengan DPRD dan seluruh perangkat daerah agar tindak lanjut rekomendasi berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.(MDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *