Kamis Tanggal 22 Jamuari 2026, merupakan hari kelabu buat Kontraktor yang dinilai nakal.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Parepare. Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Hamran Hamdani, bersama rekan kerjanya, “berteriak” dan tidak tinggal diam, setelah mengetahui keluh masyarakat, pasal Proyek Masjid Terapung BJ.Habibi, berlumur masalah, salahsatunya paling menohok adalah; Pemasangan Kubus beton di tengarai bekas pakai, de hitam dan nampak ada pecah.
Klimaxnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suhandi, dari Dinas PUPR melarang menggunakan Kubus beton yang nampak usang, lucunya Kontraktor tetap mbalelo.

Ada 5 item gelondongan kegiatan Proyek pada Rehabilitasi tersebut, dengan Anggaran 4,5 Milyar, bantuan Pemda Sulsel.
Sumber mengisah. dagelan kontrak masih menggunakan pola lama, sarat kelicikan, lagi – lagi menjadi rahasia umum penuh resiko, tapi tansah lolos dari jeratan Hukum. Meskipun Proyek yang di kerjakannya itu, sarat dugaan penyimpangan kontruksi.
“Saya sudah beberapa kali peringatkan, agar tidak menggunakan tanggul penahan ombak yang nampak bekas itu, walau kontraktor tetap memakai.” Keluh lagi Suhandi.
Tegas, Ketua Komisi 3, DPRD Hamran Hamdani, akan memanggil semua yang terlibat di Proyek, untuk bahan keterangan. (*)








