KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP, – Kepolisian Resor Sidrap, Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi smartfren berinisial “HS” (33) di Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Sidrap Akp Welfrick mengatakan bahwa penangkapan tersebut berhasil berkat kerjasama dengan Polres Pinrang, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 buah baterai lithium merk ZTE (putih) dan 2 buah baterai SDA lithium (hitam) milik properti telekomunikasi smartfren
“Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 kami menerima penyerahan terduga pelaku “HS” dari Polres Pinrang, setelah dilakukan interogasi secara intensif pelaku mengakui perbuatannya” ujar Welfrick, saat dikonfirmasi Rabu, (28/1/26) siang
Menurut Welfrick, pelaku juga telah melakukan aksi pencurian di 4 (empat) titik berbeda di wilayah Kabupaten Sidrap sejak tahun 2024 lalu dan menjual barang hasil curian kepada seseorang pria berinisial “A”
“Ada 4 titik aksi pencurian barang sama yang diakui oleh pelaku yakni di Desa Mario Kecamatan Kulo, Desa Serang Kecamatan Maritengngae, Kelurahan Kanyuara Kecamatan Maritengngae dan terkahir juga di Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap. Pelaku menjual barang hasil curian kepada seorang berinisial “A” seharga Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu) rupiah ” lanjutnya
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut, tak lupa Welfrick juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian yang akhir-akhir ini sedang marak serta tidak segan melaporkan ketika ada kejadian pencurian
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati terhadap aksi pencurian, segera laporkan jika mengetahui atau bahkan mengalami dan menjadi korban aksi pencurian” tutupnya.(MDS)








