Klarifikasi Puskesmas Malunda soal Dugaan Penolakan Pasien Lakalantas, Kepala Puskesmas: Murni Miskomunikasi

Kosongsatunews.com-Majene, Puskesmas Malunda kembali menjadi sorotan publik usai beredarnya kritik dari keluarga pasien korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) asal Tappalang melalui media sosial, Senin (2/2/2026).

Dalam unggahan tersebut, keluarga pasien menuding pihak puskesmas tidak memberikan rujukan ke rumah sakit sebelum adanya pembayaran biaya administrasi, bahkan disebut melakukan penolakan pelayanan.

Menanggapi hal itu, Kepala Puskesmas Malunda, Irwan, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyebut informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar dan terjadi akibat miskomunikasi antara pihak keluarga pasien dan petugas kesehatan.

Irwan menegaskan, sejak pasien korban lakalantas tersebut tiba di Puskesmas Malunda, pihaknya telah memberikan pelayanan medis sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Pasien langsung kami tangani. Luka dijahit, tindakan medis lain juga dilakukan sesuai kebutuhan,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, kondisi pasien saat itu dalam keadaan sadar dan tidak termasuk kategori gawat darurat (emergency). Namun demikian, dokter yang menangani menaruh kekhawatiran adanya benturan di bagian kepala, sehingga menyarankan pasien untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki sarana lebih lengkap.

Terkait proses rujukan, Irwan menyampaikan bahwa terdapat prosedur administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan pasien merupakan korban kecelakaan lalu lintas ganda, sehingga pembiayaan pengobatan ditanggung oleh Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, pihak Puskesmas Malunda tetap memberikan kebijakan kemanusiaan dengan meringankan beban pasien.

“Sebagian biaya kami kurangi dari bahan habis pakai (BHP). Sisanya nanti menjadi tanggungan Jasa Raharja,” jelasnya.

Irwan juga membantah keras tudingan bahwa pihak puskesmas menolak pasien saat hendak keluar. Menurutnya, tidak ada larangan, melainkan pertimbangan medis dan administratif demi melindungi hak pasien.

Kami bukan melarang pasien keluar, tapi jika pasien keluar atas permintaan sendiri (APS), maka BPJS tidak aktif dan klaim Jasa Raharja juga tidak bisa diproses,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pasien meninggalkan fasilitas kesehatan tanpa prosedur rujukan resmi, maka seluruh biaya pengobatan lanjutan akan menjadi tanggungan pribadi pasien, tanpa jaminan BPJS maupun Jasa Raharja.

Sebagai penutup, Irwan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar melalui media sosial.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pelayanan kesehatan, khususnya untuk kasus kecelakaan lalu lintas. Jika ada hal yang kurang dipahami, sebaiknya dikomunikasikan langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya. (H.M.KR.YAHYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *