Pengguna Jalan Desak Polres Majene Hentikan Pengerukan Tebing di Sisi Jalan Trans-Sulawesi, Desa Bonde Utara

Kosongsatunews.com-Majene, Sejumlah pengguna jalan di Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, ga Kabupaten Majene mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap aktivitas pengerukan tebing di salah satu titik Jalan Trans-Sulawesi yang melintasi wilayah mereka. Selain dianggap mengganggu arus kendaraan, pengerukan yang diduga belum mengantongi izin resmi itu dikeluhkan sebagai ancaman keselamatan pengguna jalan yang melintas setiap harinya.

Aktivitas pengerukan tebing dengan alat berat besar yang sedang berlangsung di sisi kiri badan jalan bukan hanya menyebabkan antrian kendaraan, tetapi juga memicu kekhawatiran warga terhadap potensi longsor batu dan tanah dari bagian atas tebing yang tengah diproses.

Saya setiap hari lewat di sini, tapi belakangan ini kami jadi takut. Bongkar muat alat berat. Apa sudah ada kajian keamanan tebingnya? Kami khawatir kalau batu besar tiba-tiba jatuh saat ada kendaraan lewat,” Hasan ujar salah seorang pengemudi truk pengangkut hasil pertanian, Kamis 5 Februari 2026.

Warga setempat menilai proses pengerukan dilakukan secara asal-asalan tanpa dasar hukum dan izin yang kuat, sehingga meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut sampai kejelasan dokumen perizinan terbit.

Menurut warga, pihak pelaksana kegiatan belum menunjukkan izin pemanfaatan bagian jalan, rekomendasi teknis, atau dokumen lain yang menjadi dasar sah pelaksanaan pengerukan di badan jalan nasional tersebut.

Di Indonesia, setiap kegiatan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan umum, termasuk untuk konstruksi, pemotongan tebing, atau aktivitas berat lain yang berdampak pada fungsi dan keselamatan jalan, wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang. Peraturan teknis seputar hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, yang menjadi rujukan dalam menerbitkan rekomendasi atau izin untuk kegiatan di sepanjang jalan umum, termasuk jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Selain itu, sesuai mekanisme yang digariskan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, penggunaan bagian jalan nasional (termasuk badan jalan atau bahu jalan untuk pekerjaan tertentu) harus melalui rekomendasi teknis dari Balai Jalan setempat, dan diterbitkan izin prinsip serta persetujuan pemanfaatan secara formal. Proses ini melibatkan kajian terhadap dampak lalu lintas, keselamatan, serta aspek teknis lainnya.

“Saya sudah bertanya ke pelaksana di lapangan, tapi mereka tidak bisa tunjukkan izin. Padahal aktivitasnya sudah berjalan hampir satu pekan,” ungkap Anto, pengguna jalan yang sering menjadibkorban antrean panjang kendaraan akibat pengerukan tebing.

Para pengguna jalan yang melintas di lokasi pengerukan mengaku terganggu karena seringnya terjadi jeda waktu besar untuk bongkar muat alat berat serta pengaturan arus lalulintas yang dinilai tidak profesional. “Kami khawatir mobil yang lewat tidak aman. Apalagi kalau hujan tiba-tiba, kontruksi tebing bisa berubah cepat dan membuat longsor,” kata Sapri, sopir angkutan umum.

Menurut warga, selain kendala kemacetan, tidak adanya pengamanan standar seperti rambu lengkap, pembatas jalan sementara, maupun petugas lalu lintas yang bertugas secara konsisten di lokasi pengerukan semakin memperparah kondisi keselamatan.

Masyarakat meminta penghentian sementara proses pengerukan tebing di lokasi itu sampai bukti dan salinan dokumen perizinan lengkap diserahkan kepada pihak terkait termasuk warga dan pihak kepolisian.

“Kami bukan anti pembangunan. Tapi semua kegiatan yang bisa berdampak besar pada keselamatan orang banyak harus ada dasar hukum yang jelas. Jangan sampai karena pengerjaan tebing yang asal-asalan, justru menyebabkan korban jiwa,” tegas Hanafi.

Warga meminta Polres Majene dan instansi teknis di Kabupaten Majene, berharap pihak berwajib melakukan pemeriksaan dokumen perizinan serta menghentikan sementara pekerjaan sampai seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

Dalam tuntutan yang sama, warga juga meminta agar pelaksana kegiatan pengerukan melakukan proses secara profesional, melibatkan ahli geologi dan konsultan keselamatan tebing, sebuah langkah yang dianggap penting dalam pengerjaan tebing jalan besar seperti di Jalan Trans-Sulawesi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian atau instansi teknis terkait perizinan penggunaan bagian jalan nasional yang mengatur kegiatan pengerukan tebing tersebut. Warga berharap langkah cepat dari pihak berwajib untuk menindaklanjuti laporan dan memastikan keselamatan warga pengguna jalan di ruas strategis ini. (H.M.KR.YAHYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *