KOSONGSATUNEWS.COM, MAJENE — Wartawan Majene Laporkan Dugaan Pengerusakan dan Pencurian ke Polres, Sebut Dua Nama Terlapor
MAJENE, – Seorang wartawan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, H.M. Yahya.B resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene, Selasa (17/2/2026).
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/42/II/2026/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: Pengaduan/42/II/2026/SUL-BAR/POLRES MAJENE/SPKT tertanggal 17 Februari 2026.
Pelapor, H.M. Yahya.B (58), warga Lingkungan Tunda, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, yang berprofesi sebagai wartawan, mendatangi SPKT Polres Majene pada hari yang sama dengan waktu kejadian yang dilaporkannya.
Dalam laporannya, Yahya menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026. Ia juga mencantumkan dua nama sebagai pihak terlapor, yakni Yuliani Ariani dan Ria.
Kepada wartawan, Yahya menjelaskan bahwa peristiwa yang dialaminya tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis.
“Saya melaporkan kejadian ini karena merasa dirugikan. Ada tindakan pengerusakan dan juga dugaan pencurian terhadap barang milik saya. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak dan rasa aman saya sebagai warga negara,” ujar Yahya usai membuat laporan di SPKT Polres Majene.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk ikhtiar untuk mendapatkan keadilan.
“Saya percaya proses hukum akan berjalan secara profesional dan objektif. Semua bukti dan keterangan sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian. Saya berharap kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Yahya, dirinya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Saya hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polres Majene dan pelapor telah mengantongi Surat Tanda Bukti Lapor sebagai dasar administrasi proses hukum lebih lanjut.
Surat tersebut diketahui dan ditandatangani atas nama Kepala SPKT Resor Majene oleh Ps. Pamapta III, AIPDA MT. Nurdin, S.Sos.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari jajaran Polres Majene terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan. (H.KR.M.YAHYA)












