Kosongsatunews.com- Majene, Ketua Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten Majene, Aslan Sidang, menyayangkan peristiwa yang terjadi di Puskesmas (PKM) Sendana 1 terkait penanganan seorang bayi berusia 7 bulan yang sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Majene, Senin (23/2/2026).
Bayi tersebut merupakan anak kandung dari Hikma, warga Kecamatan Sendana. Berdasarkan keterangan keluarga, pasien mendapat penanganan medis kurang lebih selama lima jam dengan diagnosa awal muntah dan kejang-kejang. Kondisi tersebut kemudian mengharuskan pihak puskesmas merujuk pasien ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Namun, peristiwa ini menjadi sorotan setelah pihak keluarga mengaku harus membayar biaya administrasi di PKM Sendana 1 sebesar kurang lebih Rp900 ribu, padahal kartu BPJS Kesehatan orang tua pasien disebut masih aktif.
Ketua PSC 119 Majene, Aslan Sidang, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut.
Ia menilai, apabila BPJS pasien aktif, seharusnya tidak ada pungutan administrasi yang memberatkan keluarga, terlebih dalam situasi darurat medis yang melibatkan bayi.
“Ini yang kami sesalkan. Ketika pasien dalam kondisi darurat, apalagi bayi 7 bulan dengan diagnosa muntah dan kejang-kejang, tentu prioritas utama adalah keselamatan pasien. Jika memang BPJS aktif, mestinya pelayanan bisa dilakukan sesuai prosedur tanpa membebani keluarga,” ujar Aslan saat dimintai keterangan.
Aslan juga menegaskan bahwa selama ini PSC 119 Majene kerap membantu berbagai persoalan medis di sejumlah puskesmas di wilayah Kabupaten Majene, termasuk dalam proses rujukan maupun koordinasi penanganan pasien.
“Dari sejumlah puskesmas di Majene, hampir semua pernah kami bantu ketika ada persoalan yang dialami pasien. Namun kami sesalkan kenapa PKM Sendana 1 tidak menghubungi kami. Padahal sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar kiranya seluruh puskesmas yang mengalami kesulitan terhadap pasien bisa melibatkan PSC 119 untuk mencari solusi bersama,” tegasnya.
Setelah menjalani perawatan di PKM Sendana 1 selama kurang lebih lima jam, pasien akhirnya dirujuk ke RSUD Majene untuk mendapatkan penanganan lebih intensif.
Menurut informasi yang dihimpun, kondisi bayi sempat mengalami kejang berulang sehingga membutuhkan fasilitas dan peralatan medis yang lebih lengkap. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PKM Sendana 1 maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Majene terkait dasar penarikan biaya administrasi tersebut.
Aslan Sidang berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Majene, khususnya dalam hal transparansi biaya dan optimalisasi pemanfaatan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa PSC 119 dibentuk untuk membantu percepatan layanan kegawatdaruratan, termasuk koordinasi rujukan dan komunikasi lintas fasilitas kesehatan.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang merasa terbebani atau kebingungan dalam situasi darurat. PSC 119 hadir untuk membantu. Karena itu kami berharap ke depan seluruh puskesmas bisa lebih terbuka dan proaktif berkoordinasi,” pungkasnya.
Masyarakat pun berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait agar persoalan serupa tidak terulang kembali, serta memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, cepat, dan sesuai aturan yang berlaku. (H.KR.M.YAHYA)


















