Kosongsatunews.com, Majene — Proses mediasi dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian yang dilaporkan seorang wartawan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, resmi dinyatakan tidak berhasil. Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya meminta agar perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Syamsul Alam, S.H., bersama rekannya Fendra, S.H., M.Kn, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil sikap untuk menghentikan upaya mediasi karena tidak menemukan titik temu dengan pihak terlapor, Senin, 9/3/2026
Menurut Syamsul Alam, selama proses mediasi berlangsung pihaknya telah memberikan ruang yang cukup luas kepada terlapor untuk menunjukkan itikad baik. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada langkah konkret dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Upaya kami dalam proses mediasi ini sebenarnya sudah sangat terbuka. Kami menahan diri dan menunggu adanya itikad baik dari pihak terlapor. Namun dalam proses yang berjalan, kami tidak melihat adanya upaya tersebut, sehingga kami menilai mediasi ini tidak berhasil,” ujar Syamsul Alam.
Ia menjelaskan, sikap tersebut telah disampaikan langsung kepada penyidik unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Majene. Pihak penyidik, kata dia, menerima keputusan pelapor dan akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, penyidik tetap menyarankan agar pendekatan persuasif tetap dilakukan selama proses berjalan. Namun secara hukum, tidak ada halangan bagi salah satu pihak untuk menyatakan mediasi gagal dan melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
“Alhamdulillah penyidik menerima sikap kami bahwa mediasi ini tidak berhasil. Selanjutnya proses pemeriksaan akan dilanjutkan,” jelasnya.
Dalam tahap lanjutan tersebut, penyidik juga meminta pihak pelapor untuk menghadirkan tambahan saksi guna memperkuat laporan yang telah diajukan.
“Kami diminta menambahkan saksi yang dapat menguatkan laporan kami. Insya Allah laporan ini tetap berlanjut dan kami sepenuhnya menyerahkan prosesnya kepada penyidik Pidum Polres Majene,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang wartawan di Kabupaten Majene, H.M. Yahya.B (58), resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene pada Selasa, 17 Februari 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/42/II/2026/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: Pengaduan/42/II/2026/SUL-BAR/POLRES MAJENE/SPKT tertanggal 17 Februari 2026.
H.M. Yahya.B diketahui merupakan warga Lingkungan Tunda, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Ia melaporkan dugaan perusakan dan pencurian yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan dinyatakannya mediasi tidak berhasil, kasus tersebut kini memasuki tahap lanjutan penyelidikan oleh penyidik Reskrim Polres Majene. Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan hingga tuntas. ( Muh Aqil/ H. Yahya Nur)




























