SE-TAHUN DPO, BILLY BEBAS BERKELIARAN, “POLDA SULUT BAGAIKAN BUTA”

Oleh: Septy Saroinsong
(Aktivis Anti Mafia Tanah)

MANADO. Dalam dunia hukum, terdapat sebuah pepatah abadi yang sangat terkenal, “Justice delayed is justice denied”. Keadilan yang tertunda sama saja maknanya dengan keadilan yang ditolak. Sebuah proses hukum yang berjalan lambat, berlarut-larut tanpa ujung, dan kehilangan kepastian, pada akhirnya akan kehilangan hakikatnya. Keadilan itu menjadi hampa, sekadar kata tanpa makna bagi mereka yang sangat membutuhkannya.

Adagium yang berat ini seolah menjadi cermin nyata dari penanganan perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara. Kita menatap kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/476/IX/2024/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 02 September 2024, tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang kini menyisakan tanda tanya besar di benak publik.

Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka SP2HP Nomor: B/785/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 19 November 2025, nama Alexander Billy Rondonuwu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkali-kali mangkir dari panggilan hukum, pihak kepolisian akhirnya menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/16/IV/2025/Dit Reskrimum pada tanggal 29 April 2025. Ia diduga melanggar Pasal 378 KUHP terkait penipuan yang terjadi sejak tahun 2020 di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Namun, yang menjadi sorotan tajam dan sangat memiriskan adalah kenyataan pahit bahwa waktu telah bergulir satu tahun penuh. Terhitung dari April 2025 hingga kini April 2026, status DPO itu masih melekat kuat. Ironisnya, sosok yang seharusnya diburu hukum itu justru terlihat bebas bak elang yang terbang di angkasa. Ia berkeliaran dengan leluasa, bahkan diketahui sering bepergian bolak-balik antara Manado dan Jakarta tanpa sedikit pun tersentuh oleh tangan aparat.

Merespons situasi yang sarat keanehan ini, Ny. Alda Rismawati selaku pelapor sekaligus korban, akhirnya angkat bicara. Kerugian yang ia alami bukanlah angka main-main, melainkan mencapai nilai fantastis hingga Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Pada tanggal 1 April 2026, didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr. Gladi Angel Ria Dendape, S.H., M.H., Alda menyampaikan permohonan secara langsung kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. Inti dari surat itu adalah seruan agar berkas perkara yang sudah hampir dua tahun berjalan dapat segera dituntaskan, sehingga keadilan bisa ditegakkan dan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya ingin keadilan ditegakkan. Selain untuk diri saya, ini juga untuk mencegah pihak lain agar tidak menjadi korban berikutnya,” ujar Alda pada penulis

Menurut penuturan Dr. Gladi Angel, SH, MH terdapat dugaan kuat bahwa korban bukan hanya satu orang. Modus operandi yang digunakan diduga dengan menawarkan penjualan lahan tanah yang ternyata bukan miliknya, namun berhasil diperjualbelikan kepada masyarakat yang tidak mengetahui kebenaran status hak milik tersebut.

Lebih jauh lagi, kondisi yang “mengambang” ini justru membuat tersangka semakin angkuh dan leluasa. Sosok berstatus DPO itu bahkan berani memamerkan aktivitasnya di media sosial seperti Facebook, hingga berani menjelek-jelekkan institusi Polda Sulut. Ketidakadaan respon atau tindakan tegas dari pihak kepolisian dinilai semakin memperparah citra dan membiarkan hukum terlihat tak berdaya.

Masyarakat mulai menilai dengan logika sederhana namun tajam, “Diam adalah benar”. Persepsi negatif pun tumbuh subur, seolah-olah ada perlindungan khusus di balik layar atau kelalaian serius dari penyidik bersangkutan yang membiarkan pelaku kejahatan berjalan bebas layaknya orang biasa meski statusnya buronan.

Di tengah keresahan ini, luka mendalam tergambar jelas dari cerita Ny. Alda Rismawati. Ia menceritakan perjalanan hidupnya bersama almarhum suami yang datang jauh-jauh dari Maluku untuk mengadu nasib di Tomohon. Pertemuan dengan Billy yang berdalih memiliki lahan luas dan menawarkan tanah untuk usaha, ternyata hanyalah jaring penipuan belaka.

“Merasa ditipu, suami saya sampai stres berat memikirkan hal ini, dan akhirnya meninggal dunia,” tutur Alda dengan nada suara yang bergetar menahan pilu.

Kisah ini menjadi bukti nyata betapa dahsyatnya dampak yang ditimbulkan, bukan saja kerugian materi yang menggunung, tetapi juga penderitaan fisik dan luka batin yang tak terobati. Kini, harapan satu-satunya hanya tertumpu pada intervensi pimpinan tertinggi di Polda Sulut. Masyarakat sedang menatap dan menunggu, apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, menjadi terang benderang atau justru makin buta.

Kebutaan dari penyidik yang menangani kasus ini, kini semakin terang di mata publik, ada apa dibalik penyebab kebutaan dari penyidik yang menangani kasus ini. (ss).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *