Penundaan ADD Disorot, Kepala Desa Dinilai Jadi “Korban” Tunggakan Pajak Warga

KOSONGSATUNEWS.COM, MAMASA — Kebijakan penundaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menuai sorotan dari kalangan masyarakat di Kabupaten Mamasa.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menghambat jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, keterlambatan pembayaran pajak oleh warga seharusnya tidak dibebankan kepada pemerintah desa.

“Menahan ADD karena PBB belum lunas itu kurang proporsional. Kepala desa tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas kewajiban masyarakat,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).

Ia menegaskan bahwa ADD merupakan sumber utama pembiayaan berbagai program di desa, mulai dari operasional pemerintahan hingga pembangunan dan pelayanan publik. Jika pencairannya tertunda, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berisiko memperlambat realisasi program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah desa.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mengedepankan pendekatan yang lebih edukatif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, bukan dengan kebijakan yang justru berdampak pada stabilitas pemerintahan desa.

“Kalau persoalannya ada pada masyarakat yang belum membayar pajak, maka solusinya harus menyasar masyarakat. Jangan dana desa yang ditahan, karena itu bisa mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di kalangan pemerintah desa dan masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait kebijakan penundaan pencairan ADD tersebut. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *