Aktivis Mamasa Desak Kejati Sulbar Audit Dana BOP Pimpinan DPRD 2019–2024

KOSONGSATUNEWS.COM, MAMASA — Sejumlah aktivis di Kabupaten Mamasa mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap Dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pimpinan DPRD Mamasa periode 2019–2024.

Desakan tersebut muncul karena pengelolaan dana BOP dinilai tertutup dan tidak transparan, sehingga memunculkan keraguan publik terhadap penggunaan anggaran negara di lingkungan lembaga legislatif daerah tersebut.

Menurut para aktivis, dana BOP yang melekat pada unsur pimpinan DPRD seharusnya dikelola secara akuntabel dan terbuka kepada masyarakat. Pasalnya, anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara dan digunakan untuk menunjang tugas-tugas kedinasan pimpinan DPRD.

“Publik berhak mengetahui bagaimana penggunaan dana BOP itu. Jangan sampai ada pengelolaan yang tidak sesuai peruntukan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar salah satu aktivis Mamasa, Sabtu (16/5/2026).

Mereka menilai audit menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

Dana BOP Pimpinan DPRD sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi tersebut mengatur bahwa biaya operasional diberikan guna menunjang pelaksanaan tugas kepemimpinan, representasi, pelayanan, serta kebutuhan operasional lainnya.

Di tingkat daerah, pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Mamasa juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2017 yang terakhir diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.

Aktivis menegaskan bahwa dana BOP bukan merupakan gaji tambahan, melainkan instrumen pendukung tugas kedinasan yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral kepada masyarakat.

Karena itu, mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat turun tangan melakukan audit dan penelusuran terhadap penggunaan dana tersebut selama periode 2019–2024.

“Jika memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu audit akan menjawab semuanya secara terang. Tetapi jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Mamasa terkait desakan audit dana BOP tersebut. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *