Gowa – Bertempat di salah satu kedai kopi di wilayah Kota Sungguminasa, jajaran Aparat Kepolisian dari Bidang Reserse mengadakan pertemuan santai sekaligus diskusi bersama rekan-rekan dari unsur media. Rabu, (20/5/2026)
Adapun pokok bahasan dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa aparat kepolisian, khususnya unsur reserse, dituntut untuk segera memahami dan mendalami penerapan setiap pasal dalam peraturan hukum yang baru berlaku tersebut.
Di tengah jalannya diskusi, muncul pertanyaan dari Ketua KAJI, bro Rangga mengenai mekanisme penanganan perkara dalam KUHP Baru, khususnya terkait pemahaman apakah proses pidana merupakan langkah atau jalan terakhir yang dapat ditempuh.
Mengenai hal tersebut, dijelaskan bahwa terdapat jenis perkara tertentu yang memberikan ruang bagi pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan perkaranya melalui mekanisme pembayaran denda terlebih dahulu, sebelum akhirnya proses pidana ditempuh sebagai langkah akhir.
Sebagai contoh penerapannya, diambil kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan. Dalam kasus demikian, korban jelas mengalami kerugian materiil akibat perbuatan terlapor. Oleh karena itu, kami selaku penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut berperan memberikan ruang dan bertindak sebagai mediator agar pihak terlapor dapat mengembalikan kerugian yang dialami korban. Apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan, maka perkara tersebut dinyatakan selesai, dan langkah yang diambil oleh penyidik adalah menerapkan prinsip Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif.
Melalui tahapan penanganan seperti itulah penyidik melaksanakan salah satu bentuk implementasi dari KUHP Baru. Hal ini menunjukkan bahwa tidak seluruh perkara yang dilaporkan wajib berakhir dengan proses pidana.
Hal senada juga ditambahkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Unit Reskrim Polsek Somba Opu, AKP Masjaya, SKM., M.M. Beliau menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merupakan salah satu kemudahan yang diatur dalam KUHP Baru, yang mana pada perkara-perkara tertentu memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan perkaranya tanpa harus melalui proses pidana. Hal ini sesuai dengan asas hukum Ultimum Remedium, yang menyatakan bahwa sanksi pidana atau penerapan hukum secara formal merupakan upaya atau langkah terakhir yang dapat diambil, ungkap AKP Masjaya. (***)








