Makassar,kosongsatunews.com — Gelombang kemarahan terhadap dugaan pembiaran aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sinjai kian meluas. Sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda di Sulawesi Selatan yang tergabung dalam aliansi gerakan menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Senin, 25 Mei 2026.
Aliansi yang terdiri dari KMPI, Gerakan Mahasiswa Demokratik (GMD), Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, dan Gerakan Mahasiswa Politik itu secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian. Dalam tuntutannya, mereka mendesak Kapolda Sulsel dan Divisi Propam Polri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Sinjai, termasuk mencopot Kapolres Sinjai, Kasat Reskrim, hingga Kanit Tipidter Polres Sinjai.
Desakan tersebut mencuat setelah rentetan polemik dugaan tambang galian C ilegal yang disebut beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Sinjai, seperti Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai Tengah, Buluppoddo, hingga Sinjai Selatan. Aktivitas pertambangan itu dinilai bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga telah menelan korban jiwa.
Sorotan publik memuncak usai meninggalnya seorang bocah berusia delapan tahun di Dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan. Anak tersebut ditemukan meninggal di kubangan bekas tambang yang dipenuhi genangan air. Peristiwa tragis itu memantik kemarahan masyarakat karena lokasi bekas galian disebut dibiarkan terbuka tanpa pengamanan maupun reklamasi.
Dalam berbagai pemberitaan media lokal, lokasi tersebut dikaitkan dengan area usaha pertambangan galian C milik seorang pengusaha bernama Muh. Kabir. Polisi sendiri telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi di area tersebut. Namun di tengah proses penyelidikan, publik justru mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menindak dugaan aktivitas tambang bermasalah di Sinjai.
Rahim selaku jenderal lapangan aksi menyebut tragedi kematian bocah tersebut tidak bisa dipandang sebagai musibah biasa semata. Menurutnya, kasus itu menjadi simbol lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas pertambangan serta buruknya penegakan hukum di daerah.
“Ketika lubang tambang dibiarkan terbuka sampai menelan korban jiwa, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya pengelolanya, tetapi juga pengawasan aparat dan pemerintah. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tambang,” tegas Rahim.
Ia menyatakan aksi yang akan digelar di Mapolda Sulsel merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap institusi penegak hukum. Aliansi menilai kepercayaan publik terhadap kepolisian di Kabupaten Sinjai sedang berada di titik kritis akibat berbagai polemik yang muncul dalam beberapa waktu terakhir.
Selain persoalan tambang, massa aksi juga menyoroti dugaan pelepasan pelaku dalam kasus pengangkutan tabung gas serta dugaan pelepasan terduga pelaku perjudian sabung ayam. Berbagai kasus tersebut dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik adanya praktik pembiaran hukum di wilayah Sinjai.
“Kami ingin institusi kepolisian bersih dan kembali dipercaya rakyat. Karena itu kami mendesak evaluasi total terhadap jajaran Polres Sinjai. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap kepentingan tertentu,” lanjut Rahim.
Aliansi juga menegaskan bahwa persoalan tambang di Sinjai bukan hanya isu hukum, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup. Mereka mendesak pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, dan instansi terkait membentuk tim gabungan independen untuk mengaudit seluruh aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sinjai, termasuk memeriksa izin usaha, kewajiban reklamasi, hingga dugaan pelanggaran pidana lingkungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pemegang izin usaha pertambangan diwajibkan melakukan reklamasi dan pascatambang. Kewajiban itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Karena itu, lubang tambang yang dibiarkan terbuka hingga memakan korban jiwa dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berujung pada tanggung jawab pidana.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Kapolda Sulsel dalam merespons gelombang desakan tersebut. Sementara di Sinjai, duka keluarga korban masih menyisakan pertanyaan besar yang belum terjawab: mengapa lubang tambang yang berbahaya bisa dibiarkan terbuka hingga merenggut nyawa seorang anak kecil?(*)









