Jabatan Sekwan Mamasa Tak Kunjung Dilantik, Aktivis Singgung Dugaan Jual Beli Jabatan

KOSONGSATUNEWS.COM, MAMASA, — Aktivis pemerhati pemerintahan Kabupaten Mamasa, Tambrin, kembali mempertanyakan belum dilaksanakannya pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mamasa meski proses seleksi terbuka jabatan tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Menurut Tambrin, pemerintah daerah sebelumnya telah melaksanakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Eselon II, khususnya posisi Sekretaris Dewan DPRD Mamasa. Namun hingga kini, pelantikan pejabat definitif belum juga terlaksana.

“Per hari ini sudah kurang lebih tiga bulan sejak seleksi terbuka dilaksanakan. Mestinya pimpinan DPRD segera mengeluarkan satu nama dari tiga besar nominasi untuk direkomendasikan kepada eksekutif, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Mamasa, agar pelantikan segera dilakukan,” ujar Tambrin, Kamis, (28/5/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan Sekwan telah diatur dalam Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah mengangkat Sekwan atas persetujuan pimpinan DPRD.

Tambrin menilai pimpinan DPRD Mamasa perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan belum dilaksanakannya pelantikan, padahal seluruh tahapan seleksi telah selesai dijalankan.

“Jangan sampai menghambat karier birokrasi seseorang, apalagi menyangkut pengabdian dan pelayanan publik. Jangan karena ego sektoral dari pimpinan DPRD sehingga karier seseorang menjadi menggantung,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila pimpinan DPRD menunda proses tersebut, maka harus memiliki alasan yuridis yang jelas agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, Tambrin menegaskan bahwa keterlambatan pelantikan dapat memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses penentuan jabatan.

“Kalau proses ini terus berlarut-larut dan tidak kunjung dilaksanakan, maka publik tentu bisa menduga ada sesuatu yang salah, termasuk dugaan praktik jual beli jabatan. Ini yang harus dijawab secara terbuka,” pungkasnya. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *