INDI HOME RUGIKAN KONSUMEN?

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026 telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terkait ketentuan kuota hangus.

MK menegaskan bahwa sisa kuota yang belum terpakai memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak milik tidak berwujud yang sudah dibayar lunas oleh pengguna, sehingga negara berkewajiban melindunginya.

Putusan ini, menurut tafsir Efraim Lengkong atau yang akrab disapa Om Ever, secara tidak langsung membuktikan bahwa selama ini masyarakat konsumen telah diperlakukan tidak adil—bahkan bisa dikatakan telah dibodohi—atas hak yang seharusnya menjadi miliknya.

“Hak milik tidak berwujud jutaan pengguna ini sejatinya telah dirampas oleh para operator penyedia jaringan,” ujarnya. Keadaan ini semakin diperparah dengan sulitnya operator lain masuk dan bersaing di daerah, sehingga melahirkan fenomena “Monopoli IndiHome di Manado serta Sulawesi Utara”.

Kepada wartawan, Om Ever (71 tahun) menyampaikan penyesalannya atas pelayanan internet IndiHome yang kerap mengalami gangguan.

Ia menceritakan betapa sulitnya menghubungi layanan pelanggan: ketika layanan internet di rumahnya dengan ID Pelanggan 172302338 XXX tiba-tiba mati total, ia justru harus mengeluarkan biaya sebesar Rp300 per menit hanya untuk berbicara dengan petugas layanan Telkomsel maupun IndiHome.

Ironisnya, teknisi baru akan datang untuk melakukan perbaikan dalam rentang waktu 1 hingga 3 hari kemudian. “Tentu saja ini merugikan pelanggan,” tegas Om Ever.

Ketika ditanya di mana letak kerugiannya, ia menjelaskan: “Kami sudah membayar biaya langganan kuota satu bulan penuh, namun kemudian selama 3 hari layanan tidak bisa digunakan sama sekali.

Itu artinya hak kami telah dikurangi secara sepihak. Belum lagi jika kami terlambat membayar tagihan, langsung dikenakan denda yang cukup besar—padahal layanan akses internet otomatis putus berarti tidak dapat digunakan, dan pastinya kuota berapa Gigabyte yang sudah dibayar tidak terpakai bukannya dikembalikan malahan didenda. Ini sangat tidak adil dan sangat merugikan pelanggan.”

Selain kerugian materiil yang nyata tersebut, kerugian imateril yang dialami pun tidak kalah berat:

– Waktu dan tenaga yang terbuang sia-sia hanya untuk menunggu dan berulang kali menghubungi layanan pelanggan;
– Rasa kecewa, tidak nyaman, dan tertekan karena layanan yang dibayar mahal tidak memberikan jaminan kepuasan;
– Terganggunya aktivitas pekerjaan, pendidikan, ibadah, hingga komunikasi keluarga yang sangat bergantung pada jaringan internet;
– Keharusan menunggu di rumah sepanjang hari tanpa kepastian waktu kedatangan teknisi, sehingga pelanggan kehilangan kebebasan untuk beraktivitas di luar rumah.

Semua ini adalah beban yang harus ditanggung pelanggan, padahal seharusnya pelayanan yang baik menjadi hak mutlak yang didapatkan setelah membayar, tutup Efraim Lengkong. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *