Pemutihan Pajak Diserbu Warga, Samsat Sinjai Dipadati Antrean Sejak Pagi

SINJAI, kosongsatunews.com — Program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat respons luar biasa dari masyarakat Kabupaten Sinjai. Sejak hari pertama pelaksanaan program, Kantor UPTD Samsat Sinjai dipadati warga yang datang untuk memanfaatkan kesempatan pembebasan denda tunggakan sekaligus potongan pembayaran pokok pajak kendaraan.

Pemandangan antrean panjang terlihat hampir sepanjang hari di kantor pelayanan tersebut, Selasa (2/6/2026). Ruang tunggu dipenuhi wajib pajak yang datang dari berbagai wilayah untuk mengurus administrasi kendaraan mereka. Tingginya animo masyarakat menunjukkan bahwa kebijakan insentif pajak ini menjadi momentum yang dinanti banyak pemilik kendaraan yang selama ini menunggak kewajiban pajaknya.

Kepala UPTD Samsat Sinjai, Andi Ibrahim, mengakui lonjakan jumlah pengunjung terjadi sejak pagi hari. Bahkan hingga sore, arus masyarakat yang datang belum menunjukkan tanda-tanda berkurang.

“Dari pagi padat pengunjung, kita lihat sampai saat ini pengunjung masih mengantri di ruang antrean,” ujar Andi Ibrahim.

Program yang berlaku selama satu bulan, mulai 1 hingga 30 Juni 2026, menawarkan dua insentif sekaligus. Selain penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemerintah juga memberikan potongan sebesar 50 persen terhadap pokok pajak kendaraan.

Kombinasi dua kebijakan tersebut dinilai menjadi faktor utama yang mendorong tingginya partisipasi masyarakat. Bagi pemilik kendaraan yang telah lama menunggak pajak, program ini memberikan kesempatan untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya yang jauh lebih ringan dibandingkan pembayaran normal.

Menurut Andi Ibrahim, fasilitas pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak berlaku untuk seluruh jenis kendaraan yang memenuhi ketentuan program yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari sisi pelayanan, lonjakan jumlah wajib pajak menjadi tantangan tersendiri bagi petugas Samsat. Namun, kondisi tersebut juga mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan ketika pemerintah memberikan ruang dan kemudahan melalui kebijakan insentif.

Program pemutihan pajak kendaraan selama ini memang kerap menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Di banyak daerah, kebijakan serupa terbukti mampu menarik kembali kendaraan-kendaraan yang bertahun-tahun tidak melakukan registrasi ulang.

Di Sinjai, fenomena membludaknya pengunjung sejak hari pertama pelaksanaan menjadi indikator bahwa masih banyak masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajaknya, namun sebelumnya terkendala besarnya akumulasi denda. Dengan adanya penghapusan sanksi administrasi dan diskon pokok pajak, hambatan tersebut menjadi jauh berkurang.

Jika tren antusiasme ini terus bertahan hingga akhir Juni, program pemutihan pajak kendaraan berpotensi menjadi salah satu kebijakan yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.(Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *