SINJAI, kosongsatunews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, kini memasuki salah satu tahapan paling krusial, yakni pendaftaran bakal calon kepala desa. Tahapan ini menjadi penentu awal arah kontestasi politik desa setelah terjadinya kekosongan jabatan kepala desa definitif.
Berdasarkan jadwal tahapan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui surat Bupati Sinjai Nomor 400.10.2/14.1187/Set tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkades Antar Waktu, masa pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa berlangsung mulai 9 Juni hingga 30 Juni 2026.
Hal tersebut dibenarkan Firman, salah seorang Kepala Urusan (Kaur) Desa Saotengah. Menurutnya, panitia telah membuka ruang bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.
“Jadwal pendaftaran sudah berjalan sejak 9 Juni dan akan berakhir pada 30 Juni 2026. Saat ini panitia masih menunggu bakal calon yang akan mendaftar secara resmi,” ujar Firman.
Meski tahapan pendaftaran telah dibuka, hingga saat ini belum ada satu pun bakal calon yang tercatat menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia. Namun demikian, dinamika politik di tengah masyarakat mulai terasa.
Sejumlah sumber di kalangan masyarakat menyebutkan sedikitnya empat figur telah menyatakan kesiapannya untuk bertarung dalam Pilkades Antar Waktu tersebut. Keempat nama itu disebut-sebut tengah melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat menjelang pendaftaran resmi.
“Sudah ada sekitar empat orang yang hampir dipastikan akan maju. Mereka sementara membangun komunikasi dan menyiapkan persyaratan administrasi,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Munculnya sejumlah figur calon dinilai menjadi pertanda positif bagi proses demokrasi di tingkat desa. Kehadiran lebih dari satu kandidat membuka ruang kompetisi yang sehat sekaligus memberikan alternatif pilihan kepada peserta Musyawarah Desa yang nantinya memiliki hak suara dalam Pilkades Antar Waktu.
Berbeda dengan Pilkades reguler yang menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung oleh seluruh warga desa, Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peserta musyawarah yang memiliki hak suara akan menentukan siapa yang akan memimpin Desa Saotengah hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, setelah tahapan pendaftaran ditutup pada 30 Juni, panitia akan melakukan penelitian kelengkapan berkas administrasi bakal calon pada 1 hingga 9 Juli 2026. Selanjutnya, penetapan calon dijadwalkan berlangsung melalui Musyawarah Desa pada pertengahan Juli sebelum memasuki tahapan pemilihan pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026.
Di tengah mulai menghangatnya suasana politik desa, masyarakat berharap seluruh tahapan dapat berjalan transparan, terbuka, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Harapan itu muncul karena kepala desa yang terpilih nantinya akan memegang peran penting dalam melanjutkan program pembangunan, pelayanan publik, serta menjaga stabilitas sosial di Desa Saotengah.
Kini perhatian publik tertuju pada siapa saja figur yang akan resmi mendaftarkan diri dalam beberapa pekan ke depan. Dengan belum adanya pendaftar resmi hingga hari ini, masa pendaftaran yang masih tersisa menjadi waktu bagi para kandidat untuk mematangkan langkah politiknya sebelum memasuki arena kontestasi yang sesungguhnya.(Yusuf Buraerah)


















