MAJENE – Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perahu dan kapal penangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene tahun anggaran 2022. Persidangan pembacaan putusan berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 14.00 WITA dan berakhir aman sekitar pukul 18.00 WITA.
Kedua terdakwa adalah Bakri Pontoi. SE, pensiunan pejabat di instansi tersebut, dan Asraruddin Bin M.Ramli, direktur sebuah perusahaan penyedia barang. Majelis Hakim yang dipimpin oleh R. Hendy Nurcahyo Saputro, SH., M.Hum, menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan amar putusan, Asraruddin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp320.318.598. Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset miliknya akan disita dan dilelang, dengan konsekuensi tambahan pidana penjara 2 tahun jika tidak mampu membayar.
Sementara itu, Bakri Pontoi divonis penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.
Keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, juncto Pasal 20 KUHP 2023. Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 GT yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum Evana Zulvatul Lailya, SH., yang mewakili Kejaksaan Negeri Majene, menyatakan putusan ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku adil bagi siapa saja yang merugikan keuangan daerah. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa berhak mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk upaya banding.
Persidangan berlangsung tertib dan aman, tanpa adanya gangguan dari pihak manapun. Putusan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh penyelenggara negara dan pelaku usaha agar senantiasa menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran publik. (Tenri Aya/H.Yahya)


















