Damai Sudah, Kasus Masih Jalan: Ada Apa dengan Penanganan Perkara di Polres Nias?

GUNUNGSITOLI – Penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap seorang oknum anggota legislatif di Polres Nias kembali menjadi sorotan. Salah satu tersangka, Budiyarman Lahagu, resmi mengganti tim penasihat hukumnya di tengah proses hukum yang dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan kepastian, meski para pihak disebut telah menempuh jalur damai.

Pergantian kuasa hukum itu tertuang dalam Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 1 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, Budiyarman mencabut secara resmi mandat yang sebelumnya diberikan kepada Eman Syukur Harefa dari Lembaga Bantuan Hukum Kompak Satu. Dengan demikian, surat kuasa yang diterbitkan pada 6 Maret 2026 dinyatakan tidak lagi berlaku sejak awal Juni lalu.

Pada saat bersamaan, Budiyarman menunjuk tim advokat baru dari NGP Law Firm yang beralamat di Jakarta untuk mendampinginya menghadapi proses hukum. Tim ini beranggotakan beberapa lawyer muda yang memahami esensi KUHAP baru.

Dalam Surat Kuasa Khusus yang diterima redaksi, tim hukum baru diberikan mandat penuh untuk melakukan pendampingan hukum sejak tahap penyidikan, mengupayakan penyelesaian berbasis keadilan restoratif (restorative justice), hingga mengambil langkah hukum lain yang dianggap perlu guna melindungi kepentingan kliennya.

Kuasa tersebut juga mencakup kewenangan menghadapi berbagai institusi penegak hukum, mulai dari Polres Nias, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, kejaksaan, hingga pengadilan apabila perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

Pergantian penasihat hukum ini terjadi di tengah munculnya pertanyaan publik atas arah penanganan kasus tersebut. Pasalnya, menurut pihak tersangka, pelapor telah mencabut laporan sejak 13 Maret 2026 dan uang sebesar Rp5 juta yang menjadi pokok perkara diklaim telah dikembalikan sepenuhnya. Namun, hingga kini status hukum perkara belum menemui kepastian.

Situasi itu memunculkan tanda tanya mengenai progres penyidikan dan alasan perkara masih menggantung di tingkat kepolisian, meskipun ruang penyelesaian damai disebut telah ditempuh oleh para pihak.

“Iya, betul sudah diganti (penasihat hukum). Ini keputusan keluarga setelah diskusi panjang. Semoga langkah ini menjadi yang terbaik untuk kita semua,” kata Budiyarman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 11 Juni 2026.

Sementara itu, anggota tim hukum NGP Law Firm, Darma’eli Krismon Hulu, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah formal dengan menyurati Kepala Polres Nias untuk mengajukan penghentian penyidikan atau SP3, dengan pertimbangan adanya perdamaian antara pihak terkait.

“Kami sudah menyampaikan surat kepada Bapak Kapolres untuk memohon SP3 karena para pihak sebelumnya telah berdamai. Kami menunggu respons dari kepolisian sebelum mempertimbangkan langkah hukum lain yang diperlukan,” ujar Krismon saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk mengenai tindak lanjut permohonan penghentian penyidikan yang diajukan kuasa hukum tersangka.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum serta penerapan prinsip keadilan restoratif yang belakangan kerap digaungkan sebagai pendekatan penyelesaian perkara tertentu di tingkat kepolisian. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *