Kasat Reskrim Bantaeng Bantah Tudingan FANATIK, Rusdianto Lallo Tegaskan Berita Harus Berdasarkan Fakta

BANTAENG, KOSONGSATUNEWS.COM, – Polemik terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) terhadap Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, terus bergulir.

Setelah sebelumnya organisasi tersebut menyampaikan adanya berbagai informasi dan keluhan masyarakat yang mereka terima, pihak yang menjadi sorotan akhirnya memberikan tanggapan.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima pada Selasa (16/6/2026) malam, AKP Gunawan Amin membantah seluruh tudingan yang berkembang dan menjadi dasar rencana pelaporan tersebut.

“Itu tidak berdasar, kawan,” ujar AKP Gunawan Amin.

Ia juga menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.

“Dan tidak benar itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons dari Kasat Reskrim Polres Bantaeng setelah sebelumnya upaya konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh jawaban.

Sebelumnya, Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi FANATIK, Asriadi, menyatakan organisasinya tengah mempersiapkan pelaporan resmi kepada Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel terkait berbagai informasi dan keluhan masyarakat yang mereka himpun.

Namun demikian, FANATIK menegaskan bahwa seluruh informasi yang mereka peroleh masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga menyatakan tidak ingin membangun opini tanpa dasar maupun terjebak pada fitnah dan spekulasi.

Selain isu dugaan kedekatan dengan anggota Komisi III DPR RI, Rusdianto Lallo, yang sempat ikut disorot dalam pemberitaan sebelumnya, legislator tersebut turut memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi.

“Hubungi saja yang bersangkutan terkait isu tersebut supaya terang benderang. Jadi berita berdasarkan fakta, bukan asumsi atau opini, apalagi sampai menjurus fitnah. Pastikan berita tersebut ke sumbernya melalui wawancara langsung atau via telepon,” kata Rusdianto Lallo.

Politisi Partai NasDem itu juga menegaskan bahwa dirinya memiliki sikap yang sama terhadap seluruh aparat penegak hukum.

“Kalau sikap saya jelas, siapapun penegak hukum, apakah polisi atau jaksa, tidak boleh melakukan perbuatan tercela, apalagi sampai menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh negara untuk dan atas nama undang-undang,” ujarnya.

“Dan siapapun yang menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan tersebut harus mempertanggungjawabkannya,” sambungnya.

Pernyataan Rusdianto Lallo tersebut sekaligus menegaskan bahwa dirinya mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, serta menolak berkembangnya informasi yang tidak didasarkan pada fakta dan proses klarifikasi yang memadai.

Dengan adanya bantahan dari AKP Gunawan Amin dan penegasan dari Rusdianto Lallo, polemik ini kini memasuki babak baru.

Di satu sisi, organisasi masyarakat sipil mendorong adanya pemeriksaan dan klarifikasi melalui jalur resmi, sementara di sisi lain, pihak yang menjadi sorotan membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Bantaeng terkait persoalan tersebut.

Publik pun menanti apakah langkah pelaporan yang diwacanakan FANATIK akan benar-benar direalisasikan dan bagaimana respons lembaga pengawas internal Polri terhadap isu yang menjadi perhatian masyarakat.

Terlepas dari berbagai pandangan yang berkembang, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Setiap dugaan maupun bantahan yang muncul merupakan bagian dari dinamika dalam negara hukum yang pada akhirnya harus diuji melalui mekanisme yang sah, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan ruang klarifikasi yang kini terbuka bagi seluruh pihak, apakah berbagai dugaan yang disampaikan FANATIK memiliki dasar yang kuat atau justru terbantahkan, semuanya akan bergantung pada proses dan fakta yang nantinya terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *