DPRD dan Pemkab Sidrap Setujui Empat Ranperda, Perkuat Landasan Hukum Kesejahteraan dan Pembangunan

SIDRAP, KOSONGSATUNEWS.COM, –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna pengambilan keputusan, Senin (29/6/2026), di Gedung DPRD Sidrap.

Empat Ranperda yang disetujui terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa pemerintah daerah. Ranperda inisiatif meliputi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap empat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, rapat paripurna menyetujui seluruh Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui keputusan tersebut, pelaksanaan teknis Peraturan Daerah diserahkan kepada Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh perangkat daerah yang telah bersinergi dalam proses pembahasan hingga persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati menyampaikan, disetujuinya empat Ranperda tersebut menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Sidrap sebagai salah satu daerah penghasil pangan di kawasan Indonesia Timur.

Melalui aturan itu, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, serta memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi dasar penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembukaan peluang kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Adapun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Sidrap.

Terkait Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menjelaskan regulasi tersebut masih akan melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(MDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *