KANTOR ADVOKAT FENDRA, SH., M.Kn.  PRAPERADILANKAN KAPOLRES POLMAN

KOSONGSATUNEWS.COM — Menyidangkan perkara Praperadilan yang diajukan Pemohon Advokat Fendra, SH., M.Kn, selaku kuasa hukum dari H. Kagi dan Ruslan secara Pro Bono, terhadap Termohon Kepala Kepolisian Resort (Ka.Polres), Polman.

Setelah mempelajari dan menganalisa hasil investigasi Tim GN-PK Sulbar terkait Laporan Palsu Pencurian Dokumen Lama   ( Dokumen Lontara) yang di tuduhkan terhadap H.Kagi ( 93 Th.)  dan Sdr.Ruslan ( 24 Th )  yang obyek nya terkait Tanah seluas 200 Ha. Yang berlokasi di Lutang Perbatasan Kab.Majene – dan Kab.Polman Provinsi Sulbar. Melalui hasil paripurna perkara Tim DPP GN-PK Provinsi Sulbar yang di pimpin oleh Fendra SH.,MKn. Selaku Ketua Tim Investigasi DPN GN-PK Jakarta. kami berkesimpulan, kuat Dugaan adanya kriminalisasi terhadap Terlapor Dan untuk membuktikan kebenaran atas dugaan tersebut perlu di uji melalui Permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Polewali mandar.

Beruntung nasib H.Kagi ( 93 Th.) dan cucu nya Ruslan ( 24Th.) sebagai Terlapor yang telah  di Tetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon !!!  Dengan di lakukan nya Penahanan terhadap Sdr.Ruslan oleh Termohon mendapat perhatian dari Ketua DPP GN-PK Provinsi Sulbar oleh karena Sdr.Ruslan selain merupakan Seorang yatim piatu sejak usia 4 Tahun yang memperoleh beasiswa dapat berkuliah pada kampus Politeknik sebagai seorang Taruna yang nyaris di kriminalisasi 9oleh proses penegakan Hukum Kepolisian Resort            ( Polres) Polman.

Berbagai upaya penangguhan penahanan saudara Ruslan telah di tempuh oleh Keluarga dan Fendra S.H.,MKn. Selaku kuasa hukum yang juga menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Provinsi Sulbar Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi       ( DPP GN-PK ) dan saat ini menjabat Ketua Tim Investigasi Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi       ( DPN  GN-PK ) namun Kapolres Polman tetap melakukan Upaya Paksa Penahanan terhadap Sdr.Ruslan pada tanggal 6 Mei 2026.

Oleh karena dalam penerapan Hukum Acara, terdapat kerancuan dan kekeliruan APH dalam menetapkan Upaya Paksa Penetapan Tersangka terhadap H.Kagi ( Pemohon I) dan Penahanan terhadap  Sdr.Ruslan  ( Pemohon II) yang terkesan di kriminalisasi. Sehingga Fendra SH.,MKn. Merasa perlu untuk mengajukan gugatan Praperadilan demi memperjuangkan dan mempertahankan Hak-Hak Hukum H.Kagi dan Sdr.Ruslan sebagai Warga Negara.

Pendaftaran Gugatan Praperadilan dengan  Perkara Nomor. 1 / Pid.Pra / 2026 / PN.Pol

Akhirnya resmi di sidang kan pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2026 Oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Polewali mandar.

Pasca sidang pendahuluan, Alhamdulillah Sdr.Ruslan memperoleh pembebasan dari Lapas Polres Polman dan bebas dari segala tuntutan hukum. Namun sidang praperadilan tetap berlanjut dengan Tahapan-tahapan yang telah di tetapkan oleh Majelis Hakim.

Adapun Permohonan Praperadilan di ajukan oleh Fendra SH.,MKn. Untuk menguji :

1. Sah atau tidak nya Upaya paksa Penetapan Tersangka terhadap H.Kagi ( 93 Th.) dan Ruslan (.24 Th. ) sebagai Para Pemohon.

2. Sah atau tidak nya Upaya Paksa Penggeledahan Rumah Para Pemohon.

3. Sah atau tidak nya Upaya Paksa Penyitaan barang milik Para Pemohon.

4. Sah atau tidak nya Upaya Paksa Penangkapan Sdr.Ruslan.

5. Sah atau tidak nya Upaya Paksa Penahanan terhadap Sdr.Ruslan.

Fendra SH.,MKn. Mengapresiasi baik dan menghormati kewenangan Termohon dalam melaksanakan KUHAP dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan. Oleh karena nya Permohonan Praperadilan ini tidak mempermasalahkan penanganan perkara yang telah menjadi kewenangan Termohon.

Hanya saja yang kami pertanyakan cara penerapan Upaya Paksa tersebut apakah telah taat Asas Ultimum Remedium, asas Praduga Jujur, Asas Praduga tidak bersalah dan asas Due process of law.

Hal tersebut lah yang kami mohon kan dalam kewenangan Absolut yang Mulya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali mandar untuk menguji nya.

Kita menunggu hasil putusan Majelis Hakim Praperadilan yang insya Allah terbit  pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026.

Upaya Hukum Praperadilan ini di mohonkan, semata-mata demi Kemanusiaan yang insya Allah bernilai ibadah. Ungkap Fendra SH.,MKn. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *