PILIH TAKUT .JADI BRANDED PEMBERANTASAN TIPIKOR DI SULAWESI UTARA ?

MANADO, Keberhasilan Kapolda Sulut Inspektur Jenderal Polisi Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., dalam mengungkap kasus korupsi Dana Hibah GMIM, terlepas dari pro dan kontra yang menyertainya, patut kita akui sebagai capaian yang baik. Demikian pula halnya dengan keberhasilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy SH. MH
yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku mafia tambang, termasuk aktor intelektual di balik praktik Pertambangan Tanpa Izin yang merugikan keuangan negara.

Namun, Pengamat Hukum dan Sosial Masyarakat Sulawesi Utara, Efraim Lengkong yang akrab disapa “Om Ever”, saat ditemui wartawan di salah satu kafe kawasan Mega mas mall, Boulevar Manado, menyatakan bahwa penindakan hukum terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sulut terkesan tidak merata.

Ditanya pandangan apa yang melandasi penilaian bahwa penindakan hukum di Sulut bersifat tebang pilih, Om Ever menegaskan:
“Dalam kasus Tipikor di Sulut, ini bukan lagi sekadar tebang pilih, melainkan telah berubah branded menjadi “Pilih-Takut’.”

Beliau mencontohkan kasus dugaan korupsi pencairan dana konsinyasi senilai Rp 115 miliar di Pengadilan Negeri Bitung. Laporan terkait penggunaan sertifikat yang diduga palsu telah disampaikan ke Polda Sulut, begitu pula laporan Tipikor yang dilayangkan ke Kejati Sulut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut nyata dari kedua institusi penegak hukum tersebut.

Menurut penjelasan Efraim Lengkong: “Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 305/PK/Pdt/2011 merupakan satu-satunya acuan hukum yang sah dan berkekuatan tetap dalam sengketa lahan Depot Pertamina Bitung yang telah berlangsung puluhan tahun. Putusan ini memutuskan secara tunggal dan mutlak status kepemilikan lahan, serta menutup segala peluang klaim yang tidak berdasar hukum.”

PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA:
– Pemohon Peninjauan Kembali: PT Pertamina (Persero) Tbk.
– Termohon Peninjauan Kembali: Theresia Sudjani Langelo, Hendrik Warouw, Ruth Victoria Warouw, Saul Ramis Langelo, Hengki Langelo, Fietje Tangkudung, Zichri Spaer, Antonetha Sompotan, Adelheid Karuntu, Wempi Karuntu, Mariam Samuruk, Suanen Labaeng, Wilhelmina Logahan, Welmina Rorong, Minggu Fredrik Tangkere.
– Turut Termohon Peninjauan Kembali: Gubernur Sulawesi Utara.

“Mahkamah Agung RI secara tegas mengabulkan penuh permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Pertamina (Persero) Tbk., dengan menetapkan:”

1. Membatalkan sepenuhnya Putusan Kasasi MA RI Nomor 1332 K/Pdt/2008 tanggal 10 Desember 2008 beserta seluruh akibat hukumnya.
2. Mengadili kembali dan menetapkan status hukum yang benar atas objek perkara tersebut.
3. Menolak dan menyatakan tidak sah segala permohonan eksekusi yang didasarkan pada putusan-putusan lama yang telah dibatalkan, yaitu:
– Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 368/Pdt.G/1994/PN.Mdo
– Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 213/PDT/1996/PT.Mdo
– Putusan Kasasi Nomor 3965/K/Pdt/1999
– Putusan PK MA RI Nomor 237/PK/PDT/2003
4. Memerintahkan secara tegas pengangkatan serta pencabutan mutlak sita eksekusi berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 01/BA.PDT/2003/PN.BTG tanggal 04 September 2003.

“Inti dari Putusan PK MA RI Nomor 305/PK/Pdt/2011 adalah: Semua klaim kepemilikan atas lahan Depot Pertamina Bitung oleh seluruh pihak yang bersengketa dinyatakan gugur total, batal demi hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali,” tandas Om Ever.

“Ketetapan ini berlaku mutlak terhadap dokumen-dokumen yang selama ini dijadikan dasar klaim”, yaitu:
– SHM Nomor 1/Bitung Tengah tanggal 29 Desember 1978 atas nama Bernetje Rawung, Theresia Sudjani Langelo, dkk. (Ahli Waris Dotu Simon Tudus) — Tidak sah dan tidak dapat dijadikan bukti
– SHM Nomor 342/1999 atas nama Elizeba Karamoy, Helena Pontoh dkk. (Ahli Waris Martinus Pontoh) — Telah dibatalkan dan tidak memiliki nilai hukum
– Sertifikat Hak Pakai Nomor 2/Bitung Barat dan Nomor 9/Bitung Barat atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara — Tidak berlaku untuk objek lahan tersebut.

“Putusan ini juga menguatkan secara tak terbantahkan pembatalan SHM Nomor 342/1999 berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05/G.TUN/2000/P.TUN.Mdo juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 61/BDG.TUN/2000/PT.TUN Mks”.

“Tidak ada satu pun sertifikat, surat tanah, atau bukti kepemilikan yang disebutkan di atas yang sah, berhak, dan dapat dijadikan dasar untuk mengklaim, meminta ganti rugi, maupun melakukan tindakan hukum apapun atas lahan Depot Pertamina Bitung,” tegas Efraim Lengkong.

“Anehnya, meski sudah ada Putusan PK MA Nomor 305/PK/Pdt/2011 yang menyatakan seluruh klaim gugur, justru muncul dugaan kuat adanya rekayasa dan pemalsuan sertifikat yang dilakukan secara terstruktur oleh oknum tertentu guna memuluskan pencairan dana konsinyasi yang tidak berhak.”

Beliau menduga adanya upaya mengubah, memalsukan, atau menyusun kembali dokumen pertanahan yang sudah jelas batal demi hukum, bahkan diduga melibatkan kerja sama tidak sah dengan oknum di lingkungan BPN serta Pengadilan Negeri Bitung. Tujuannya sangat nyata: memanipulasi data dan prosedur agar sertifikat yang tidak sah tersebut dianggap layak sebagai dasar pencairan dana konsinyasi senilai ratusan miliar rupiah.

Hal ini tergambar jelas, di mana mantan Kepala Kantor BPN Bitung, Dr. H. Jamaludin, S.H., M.H. — yang seyogyanya sangat mengetahui bahwa Sertifikat No.1/Bitung tidak memiliki warkah pendukung dan sudah digugurkan oleh Mahkamah Agung RI — justru menerbitkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) pada tanggal 27 Mei 2025 berdasarkan SHM No.1/Bitung Tengah yang sudah tidak sah. Dokumen ini kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana di PN Bitung oleh Lexy Wawo dan rekan-rekannya.

Selain itu, terindikasi adanya pembiaran sengaja oleh oknum pejabat PN Bitung, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketua PN Bitung Nomor 1049/KPN.W19-U5/HK2.4/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025. Pihak terkait diduga secara sengaja, teledor, atau tidak hati-hati mengabaikan fakta hukum yang jelas tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 305/PK/Pdt/2011 — yang wajib diketahui oleh Ketua PN Bitung Cita Savitri, S.P., M.H.

Faktanya, pada Desember 2025, Pengadilan Negeri Bitung Kelas IB mencairkan dana ganti rugi konsinyasi senilai kurang lebih Rp 115 Miliar kepada kuasa hukum ahli waris Dotu Simon Tudus, Lexy Wawo, S.H., Noldi Suluh, S.H., dkk. Pencairan ini dilakukan dengan menggunakan sertifikat yang diduga kuat palsu, kemudian diperbaharui secara tidak sah, serta telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Nomor 305/PK/Pdt/2011.

“Seyogyanya, Ketua PN Bitung melakukan koordinasi dengan pihak manajemen PT Pertamina, khususnya Direktur Utama, setiap kali ada permohonan pencairan dana yang menggunakan dasar SHM Nomor 1/Bitung Tengah tahun 1978.”

“Pasalnya, baik pihak Pengadilan Negeri Bitung maupun PT Pertamina sangat memahami dengan jelas bahwa telah terdapat putusan hukum, baik perdata maupun yang berkaitan dengan aspek pidana, yang telah menyatakan ketidakberlakuan sertifikat tersebut.”

“Pihak PT Pertamina serta Ketua Pengadilan Negeri Bitung patut diduga memiliki andil atas lolosnya pencairan dana titipan tersebut.”

Lebih lanjut beliau menduga: “Ada pengabaian terhadap Prinsip Kehati-hatian yang seharusnya diterapkan guna mencegah potensi kerugian keuangan negara, khususnya kerugian yang dialami PT Pertamina (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Milik Negara.”

Hal ini semakin menguatkan dugaan nyata adanya praktik mafia tanah terorganisir, pemalsuan dokumen secara terstruktur, serta tindak pidana korupsi yang melibatkan jaringan oknum di berbagai lembaga negara.

“Sungguh aneh jika pihak penyidik di kedua institusi penegak hukum di Sulut terkesan takut memproses dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan penggunaan SHM palsu yang berimbas pada kerugian keuangan negara. Inilah yang saya sebut ‘Pilih-Takut’, bukan sekadar tebang pilih.”

Sebagai penutup pernyataannya, Efraim Lengkong — laki-laki berusia 71 tahun yang berpenampilan parlente itu — menegaskan:
“Jika pihak Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tidak bersikap ‘Pilih-Takut’, maka perkara ini dapat dikatakan sebagai kasus yang ‘Clear and ‘Convincing Case’. (ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *