Pengawas Independen Indonesia Dorong PT Akar Mas Internasional Selesaikan Kewajiban Utang Piutang Sejak 2013

Kendari, 31 Juli 2026* – Pengawas Independen Indonesia meminta PT Akar Mas Internasional (PT AMI) untuk segera menuntaskan kewajiban yang diduga berkaitan dengan hubungan utang piutang sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama dan dokumen kwitansi yang telah disepakati para pihak.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengawas Independen Indonesia, La Ode Efendi, SH.’di Kendari, Jumat (31/7/2026). Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki, kewajiban dimaksud diduga belum diselesaikan oleh PT AMI meskipun persoalan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013.

“Kami berharap PT Akar Mas Internasional segera menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam kontrak kerja sama dan dokumen pendukung lainnya. Penyelesaian secara kekeluargaan dan sukarela merupakan langkah terbaik bagi semua pihak,” ujar La Ode Efendi.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencerminkan pelaksanaan perjanjian berdasarkan prinsip itikad baik sebagaimana diatur dalam hukum perdata.

Lebih lanjut, Efendi menyampaikan bahwa apabila dalam waktu yang dianggap patut tidak terdapat penyelesaian, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila sengketa tersebut berlanjut ke ranah hukum, proses yang berlangsung berpotensi berdampak terhadap aktivitas perusahaan sesuai dengan perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan yang berwenang,” tambahnya.

Pengawas Independen Indonesia berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah, dengan tetap menghormati isi kontrak kerja sama serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

*Untuk berimbang, pihak redaksi masih menunggu klarifikasi dan hak jawab dari PT Akar Mas Internasional terkait hal ini. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.*

Laporan ( Sultan Bakri M )

*Narahubung:*
La Ode Efendi, SH
Pengawas Independen Indonesia (Wasindo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *