Sidang Praperadilan Taufiq Hidayat Ditunda, Termohon Polrestabes Makassar Tidak Hadir

MAKASSAR, KOSONGSATUNEWS.COM — Sidang praperadilan perkara Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks yang diajukan Taufiq Hidayat di Pengadilan Negeri Makassar ditunda setelah pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Heriaty, S.H., M.H. tersebut sedianya menjadi momentum untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik dalam perkara yang menempatkan Taufiq Hidayat sebagai tersangka.

Taufiq Hidayat selaku Pemohon hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Jamal Jamaluddin, S.H., Ahmad Fauzan, S.H., M.H., dan Andi Syahrul Mubarak, S.Sos., S.H.

Pihak Pemohon menilai praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Kuasa hukum Taufiq Hidayat menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan KUHAP.

Salah satu alasan yang diajukan Pemohon berkaitan dengan dasar penetapan tersangka. Tim kuasa hukum menyebut penetapan tersebut didasarkan pada Berita Acara Dr. Makka, bukan pada berita acara pemeriksaan pelapor yang mengaku sebagai korban.

Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan prosedur penyitaan. Menurut tim kuasa hukum, tidak terdapat berita acara penyitaan yang disertai persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Makassar yang diterima oleh klien mereka, baik sebelum maupun sesudah tindakan penyitaan dilakukan.

“Praperadilan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik,” demikian pokok argumentasi tim kuasa hukum dalam permohonan tersebut.

Tim kuasa hukum menegaskan, permohonan praperadilan bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai mekanisme hukum untuk menguji apakah tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan tidak hadirnya Termohon pada sidang tersebut, pemeriksaan perkara belum dapat dilanjutkan dan persidangan kemudian ditunda.

Selanjutnya, agenda persidangan akan mengikuti penetapan Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam pemberitaan ini, seluruh dalil mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur merupakan argumentasi dan permohonan dari pihak Pemohon yang masih harus diuji dalam persidangan. Keabsahan tindakan penyidik sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Termohon mengenai ketidakhadiran dalam persidangan maupun tanggapan terhadap dalil-dalil yang diajukan Taufiq Hidayat melalui tim kuasa hukumnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *