Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi SDN 33 Parepare, Kasek Tunjuk Ketua Berdasarkan Hubungan Emosional

PAREPARE – KOSONGSATU.NEWS. Proyek rehabilitasi SD Negeri 33 Parepare dalam program Revitalisasi Sekolah diduga menyimpang dari prosedural yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Dasar dan Menengah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Penunjukan ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan ( P2SP ) pada proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 33 Parepare dalam Program Revitalisasi Sekolah dinilai menyalahi prosedural sesuai yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Ketua, dipilih dari unsur guru, orang tua siswa, atau tokoh masyarakat setempat.

Sementara ketua Panitia P2SP SD Negeri 33 Parepare, bernama Mukhlis, tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan dalam juknis, Mukhlis bukan masyarakat sekitar sekolah, melainkan warga dari kelurahan lain yang berjauhan dari lokasi SD Negeri 33.

Kepala Sekolah Dasar Negeri 33, Amirullah, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at 21 Agustus 2026, beralasan dipilihnya Mukhlis sebagai ketua Panitia berdasarkan hubungan emosional antara dirinya pribadi dengan Mukhlis dan tidak ada masyarakat sekitar sekolah memenuhi kriteria.

“Kami menunjuk Mukhlis sebagai ketua Panitia P2SP karena tidak ada warga sekitar memenuhi kriteria. Mukhlis itu saya kenal baik dan ada hubungan emosional,” jelas Amirullah.

Lebih jauh dijelaskan Amirullah, bahwa proyek rehabilitasi SD Negeri 33 dengan anggaran Rp.1 Milyar 60 juta dalam program Revitalisasi Sekolah tahun 2026, telah di back up kejaksaan negeri Parepare.

” Kalau ada yang mau ditanyakan terkait rehabilitasi ruang kelas SD negeri 33 dalam program Revitalisasi Sekolah, silahkan ke kejaksaan. Ini sesuai petunjuk kasi Intel kejaksaan Parepare,” kata Amirullah.

Sejumlah masyarakat menyesalkan tindakan Amirullah menunjuk ketua Panitia P2SP SD Negeri 33 yang bukan warga setempat pada proyek revitalisasi sekolah dasar tahun 2026, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pola swakelola dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, yang merujuk pada prinsip partisipasi masyarakat tentang mekanisme pelaksanaan swakelola dan Pembentukan Panitia Pembangunan (Satuan (P2SP).

Ketentuan pelibatan masyarakat, kebijakan revitalisasi mewajibkan sistem swakelola mandiri oleh satuan pendidikan. Pelibatan warga/masyarakat sekitar dan komite sekolah diatur sebagai syarat mutlak.

Penunjukkan Mukhlis oleh Kepala Sekolah SD Negeri 33, Amirullah diduga sebagai bentuk pengalihan pekerjaaan fisik kepada pihak ketiga secara terselubung dengan kedok pengangkatan orang tersebut sebagai ketua Panitia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *