KENDARI – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan pesan tegas kepada seluruh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolres) se-Sultra: Jangan lakukan intimidasi, kriminalisasi, maupun penahanan terhadap wartawan dengan pasal UU ITE hanya karena hasil tulisan atau laporannya pada Sabtu (5/9/2026)
Wakil Sekretaris PJI Sultra, Sultang., menegaskan pimpinan kepolisian wajib memahami UU Pers, bekerja hemat, dan mengutamakan hasil yang nyata.
✅ Kelola Anggaran Negara Secara Bijak
“Penanganan perkara membutuhkan biaya negara yang besar. Jangan sia-siakan dana untuk hal yang tidak mendesak; periksa secara teliti dan terapkan skala prioritas yang tepat,” ujarnya. Ia menyoroti ketimpangan yang terjadi: banyak kasus serius justru terabaikan, sementara persoalan ringan dikejar secara berlebihan.
✅ Bangun Integritas dan Citra Lembaga
Pimpinan diminta bersikap berintegritas dan berwibawa demi menjaga kehormatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
✅ Pers Bukan Lawan, Ada Jalur Penyelesaian Khusus
PJI menekankan agar tidak menjadikan jalur hukum atau UU ITE sebagai alat bungkam pengawasan pers. Mengingat banyaknya kasus intimidasi wartawan di wilayah Sultra, PJI meminta dukungan Dewan Pers untuk melindungi para jurnalis yang terancam akibat tugas jurnalistiknya.
Polisi diminta mengarahkan pelapor yang merasa keberatan terhadap isi tulisan menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung jalur pidana. Hal ini sejalan dengan kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers, yang juga telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung.
✅ Tugas Wartawan Dilindungi Hukum & Tegakkan Etika
Wartawan bertugas di bawah payung perlindungan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kepada seluruh rekan seprofesi, kami ingatkan: jalankan tugas dengan sebaik-baiknya, senantiasa menjunjung tinggi dan mematuhi seluruh 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama pekerjaan.
Sebaliknya, para pejabat dan pimpinan lembaga wajib bersikap transparan dan terbuka sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ditegaskan: Siapa pun yang menghalangi tugas pers sah dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur hukum tersebut.
Pers adalah mitra dan jembatan informasi yang baik bagi masyarakat maupun pimpinan, bukan musuh maupun penjahat. (Sultan)





















