KONAWE — Rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Pelosika dinilai tidak cukup jika hanya dipandang sebagai proyek infrastruktur dan persoalan pengadaan tanah. Pemerintah diminta sejak awal memperhatikan sejarah penguasaan wilayah, tanah adat, ruang hidup masyarakat, serta keberadaan situs dan objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya masyarakat hukum adat Tolaki.
Di dalam wilayah yang berpotensi terdampak proyek, menurut Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, dapat terdapat bukan hanya bidang-bidang tanah, tetapi juga wilayah adat, situs sejarah, situs budaya, makam leluhur, serta ruang-ruang yang memiliki hubungan sosial dan kultural dengan masyarakat.
Karena itu, pengalaman dalam berbagai persoalan agraria, termasuk yang muncul dalam proses pengadaan tanah Bendungan Ameroro, dinilai perlu menjadi pelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pembangunan Pelosika.
Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Jumran, S.IP., mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah dasar hukum untuk memastikan keberadaan dan hak masyarakat adat diperhatikan dalam proses pembangunan.
«“Pemkab Konawe tidak perlu mencari regulasi baru. Ada Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hukum Adat Suku Tolaki Kabupaten Konawe. Di tingkat nasional ada UUD 1945, UUPA, UU Kehutanan sebagaimana dimaknai melalui Putusan MK 35, serta regulasi mengenai pengadaan tanah. Pertanyaannya adalah apakah seluruh kerangka hukum itu benar-benar digunakan dalam perencanaan Pelosika?”»
Tanah Ulayat Tidak Dapat Dipandang Seperti Tanah Biasa
Jumran mengatakan salah satu aspek yang perlu dipastikan sejak awal adalah kemungkinan keberadaan tanah ulayat atau wilayah adat yang bersinggungan dengan rencana pembangunan.
Ia merujuk pada PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengenal masyarakat hukum adat dan tanah ulayat dalam proses pengadaan tanah. Ketentuan tersebut kemudian harus dibaca bersama perubahan melalui PP Nomor 39 Tahun 2023.
Menurutnya, pendekatan pemerintah tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan sertifikat, surat penguasaan tanah maupun daftar bidang.
«“Pemerintah juga harus bertanya: apakah terdapat tanah ulayat, siapa masyarakat hukum adatnya, bagaimana sejarah penguasaannya dan bagaimana hubungan masyarakat dengan wilayah tersebut?”»
Karena itu, ia menilai inventarisasi dan pemetaan wilayah adat yang berpotensi terdampak pembangunan Pelosika perlu dilakukan sejak awal, sebelum proses pengadaan tanah berkembang menjadi persoalan agraria.
Perda Hukum Adat Konawe Harus Dioperasionalkan
Jumran juga menyoroti keberadaan Perda Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hukum Adat Suku Tolaki Kabupaten Konawe.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah memiliki landasan hukum daerah yang berkaitan dengan masyarakat adat Tolaki, termasuk mengenai hubungan masyarakat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam yang dikuasai secara turun-temurun serta keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
«“Jangan sampai pemerintah membuat Perda tentang hukum adat, tetapi ketika ada proyek strategis nasional, Perda tersebut justru tidak menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.”»
Ia menegaskan bahwa penggunaan Perda bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan.
Sebaliknya, menurut dia, keberadaan regulasi tersebut dapat digunakan sebagai instrumen untuk membangun kepastian hukum sekaligus mencegah konflik agraria di kemudian hari.
Putusan MK 35 Perlu Menjadi Bagian dari Pembacaan Wilayah
Kerangka tersebut, lanjut Jumran, juga perlu ditempatkan dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang diucapkan pada 16 Mei 2013.
Putusan tersebut membawa perubahan penting dalam konstruksi hukum mengenai hutan adat, termasuk penegasan bahwa hutan adat berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan tidak lagi ditempatkan sebagai bagian dari hutan negara dalam konstruksi norma yang sebelumnya berlaku.
Menurut Jumran, prinsip tersebut penting ketika suatu proyek pembangunan bersinggungan dengan wilayah yang memiliki sejarah penguasaan dan hubungan adat masyarakat.
“Jangan sampai suatu wilayah hanya dibaca berdasarkan status administratif atau status kawasan saat ini, sementara sejarah penguasaan, keberadaan masyarakat hukum adat dan hubungan masyarakat dengan wilayah tersebut tidak diperiksa secara memadai,” katanya.
Ameroro Harus Menjadi Pelajaran
Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra menilai berbagai persoalan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Ameroro perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Jumran mengatakan, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya memastikan data mengenai tanah, masyarakat terdampak, sejarah penguasaan dan aspek sosial-budaya telah diverifikasi secara memadai sebelum proses pembangunan berjalan lebih jauh.
“Pelosika harus menjadi kesempatan bagi negara untuk memperbaiki pendekatan sejak awal. Bukan menunggu masyarakat menggugat setelah tanah berubah, bukan menunggu konflik muncul setelah proses pembayaran, dan bukan pula baru mencari keberadaan masyarakat adat ketika proyek sudah berjalan,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Membuka Data dan Mekanisme Verifikasi
Sebelum pembangunan Pelosika memasuki tahapan lebih lanjut, Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra meminta pemerintah menjelaskan sejumlah hal.
Di antaranya, apakah terdapat wilayah atau tanah ulayat masyarakat hukum adat yang berada dalam area terdampak, bagaimana proses identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat dilakukan, serta bagaimana pemerintah memastikan data mengenai lokasi, batas wilayah, status tanah dan masyarakat terdampak dapat diverifikasi secara transparan.
Menurut Jumran, pertanyaan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan PSN Bendungan Pelosika.
«“Kami tidak mengatakan pembangunan harus dihentikan. Kami mengatakan pembangunan harus dimulai dengan kepastian hukum, keterbukaan data dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Jangan sampai negara baru sibuk menyelesaikan konflik setelah proyek berjalan.”»
Ia menambahkan, pembangunan bendungan seharusnya tidak hanya berbicara mengenai penggantian atau pelepasan tanah, tetapi juga memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat yang berada di wilayah terdampak.
“Pembangunan tidak boleh hanya selesai ketika tanah dibayar. Negara juga harus memastikan bagaimana masyarakat yang terdampak tetap memperoleh perlindungan, kepastian dan ruang untuk melanjutkan kehidupannya,” kata Jumran.
Bagi Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra, Pelosika pada akhirnya bukan hanya menjadi ujian pembangunan infrastruktur, tetapi juga ujian terhadap kemampuan negara menjalankan pembangunan dengan tetap menghormati keberadaan masyarakat hukum adat.
«“Kasus Ameroro harus menjadi pelajaran. Pelosika harus menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa pembangunan dan penghormatan terhadap masyarakat adat dapat berjalan bersama,” tutup Jumran.»
Laporan: Sultan











