BARRU,Pada Hari Selasa Tanggal 29 September tahun 2026 sekitar pukul 14.00 Wita Tim pemantau Independen Indonesia (WASINDO) Sulawesi Selatan (Sulsel) Bersama rekan-rekan Media telah mendokumentasikan langsung kondisi Bendera Negara Sang Merah Putih yang terpasang di Depan Kantor Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru,Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-sel)Bendera tersebut terlihat jelas sobek, ujungnya terurai, dan dibiarkan berkibar dalam keadaan rusak.
Bersama bendera yang diabaikan itu, terlihat Berkibar didepan bangunan resmi pemerintahan berdiri rapi, di sisi lain — simbol kedaulatan negara dibiarkan compang-camping.
⚖️ INI PELANGGARAN TEGAS UU No. 24 TAHUN 2009
Ketentuan Fakta di Lapangan
Pasal 24 huruf c: Dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam ❌ Bendera terlihat sobek di bagian ujung, kain terurai
Pasal 67 huruf b: Pelanggaran diancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 100 Juta ⚠️ Kondisi ini sudah berlangsung, tidak ada perbaikan
Bendera bukan sekadar kain — itu lambang harga diri bangsa. Dibiarkan robek Yang sedang berkibar di Depan Kantor Kepala Desa Harapan, Kecamatan Tanete = mengabaikan kehormatan negara.
🏠 KONTRAS YANG MENYAKITKAN
– ✅ Terlihat Berkibar di Depan Kantor Desa Harapan
– ❌ Bendera Negara: kain tipis, sobek, tidak diganti, diabaikan
– ❌ Tidak ada tanda upaya perbaikan atau penggantian sejak lama
Jika pemeliharaan bendera saja tidak dijalankan, bagaimana amanah rakyat lain bisa dipertanggungjawabkan?
📢 TUNTUTAN KAMI
1. HARI INI JUGA GANTI BENDERA YANG BARU
“Turunkan bendera rusak itu, ganti dengan bendera baru yang utuh dan layak. Bendera lama dimusnahkan secara hormat sesuai aturan.
2. KEPALA DESA HARAPAN BERI PENJELASAN TERTULIS?
“Sudah berapa lama bendera dalam kondisi sobek? Mengapa tidak diganti segera? Siapa petugas yang bertanggung jawab?
3. CAMAT TANETE RIAJA LAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
“Instruksikan seluruh desa di wilayahnya: periksa bendera masing-masing, ganti yang rusak tanpa menunggu diperingatkan.
4. PEMKAB BARRU TEGASKAN DISIPLIN NEGARA
“Ingatkan seluruh perangkat desa: menjaga bendera adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Kelalaian bukan sekadar lupa — itu pelanggaran aturan.
🗣️ PERNYATAAN
“Bangunan boleh megah, tulisan boleh besar — tapi jika bendera Merah Putih dibiarkan sobek, kehormatan yang hilang tidak bisa dibangun kembali dengan keramik. Ganti hari ini. Jangan tunggu ditegur lagi.”Tutup Sultan Bakri M
Terkait Temuan Bendera Sobek saat Tim Investigasi Singgah di Kantor Desa Harapan, Kata salah satu Perangkat Desa mengatakan pak Desa lagi tidak ada pak lagi turun ke Kota Barru, Sehingga Tayangnya Berita ini Pihak Kepala Desa Harapan maupun Camat Tanete Riaja Belum Sempat di Konfirmasi Hak Jawab dan Hak Koreksi serta klarifikasi tetap kami tunggu bisa menghubungi Redaksi atau tlpn 085283445381
Sultan Bakri M
Pengawas Independen Indonesia (WASINDO) Sulsel
Ketua Satgas Banteng Subsidi Se Sulawesi












