Pemakzulan Gibran: Mimpi Kancil di Siang Bolong

Oleh: Hartanto Boechori — Ketua Umum PJI
15 Oktober 2026

Amar putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menolak permohonan Denny Indrayana dkk. Namun, pertimbangan MK yang menyatakan “tidak ditemukan dokumen fisik ijazah setara SMA” Wapres Gibran justru dimanfaatkan sekelompok elite politik untuk mendorong narasi pemakzulan. Padahal fakta persidangan menunjukkan Gibran berijazah S1 — di atas syarat minimal UU Pemilu.

5 Cacat Yuridis Gerakan Pemakzulan

1. Prinsip Kesatuan Capres–Wapres
Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai satu paket. Jika Wapres dibatalkan, maka pasangannya pun harus ikut. Menuntut salah satu tanpa yang lain adalah cacat logika hukum.

2. Ijazah S1 Melampaui Syarat Minimal
Gibran memegang gelar Sarjana dari University of Bradford. S1 jauh melampaui syarat minimal SLTA. Mempertentangkan ijazah SMA padahal sudah berijazah S1 adalah pengabaian fakta.

3. Aturan KPU Berlaku Saat Pemilu
PKPU No. 19/2023 memberi pengecualian bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Aturan ini sah dan berlaku selama Pilpres 2024, sehingga hasil pemilu tetap sah.

4. Pemakzulan untuk Perbuatan SETELAH Dilantik
Pasal 7A UUD 1945 hanya berlaku untuk perbuatan tercela SETELAH menjabat. Masalah administrasi sebelum pelantikan tidak masuk ranah pemakzulan — hukum tidak berlaku surut.

5. Yang Mengikat adalah Amar Putusan, Bukan Pertimbangan
Hanya amar putusan yang memiliki kekuatan hukum. MK secara resmi menolak mendiskualifikasi Gibran. Pendapat dalam lembar pertimbangan tidak mengikat secara hukum.

Penegasan

Pemakzulan Gibran hanya bermodalkan pertimbangan MK adalah mimpi kancil di siang bolong. Tidak ada celah hukum. Narasi ini dinilai murni kepentingan politik-pragmatis yang memecah belah masyarakat dan mengganggu stabilitas nasional.

PJI mengajak seluruh elemen bangsa: Hentikan pembodohan. Kawal pembangunan, bukan gaduh yang tak berdasar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *