POLRI Larang Anggota dan ASN Gunakan Vape, Satbas Dukung Penuh Langkah Kapolri

MAKASSAR, 3 November 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) secara resmi melarang seluruh anggotanya serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri untuk menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Satuan Tugas Banteng Subsidi (Satbas), yang menilai langkah ini sangat tepat mengingat kuat dugaan sejumlah produk vape mengandung zat berbahaya hingga zat narkotika.

Ketua Satbas, Sultan Bakri M, menyatakan pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan yang ditegaskan Kapolri. “Langkah ini sangat penting untuk menjaga kesehatan dan kewibawaan institusi. Kita prihatin, banyak beredar vape yang kandungannya tidak jelas dan diduga kuat mengandung zat berbahaya, bahkan ada yang mengandung jenis narkoba yang bisa merusak generasi muda,” ujarnya.

Kandungan Berbahaya dalam Vape

Beberapa zat yang sering ditemukan dalam vape dan berisiko tinggi bagi kesehatan antara lain:

– Nikotin — Zat adiktif yang meningkatkan tekanan darah dan risiko penyakit jantung
– Zat Pengasa (Propilen Glikol & Gliserin Nabati) — Saat dipanaskan dapat menghasilkan zat karsinogenik yang memicu kanker
– Perasa Kimia (Diasetil) — Dapat merusak saluran paru-paru secara permanen
– Logam Berat — Seperti nikel, timah, dan timbal dari elemen pemanas alat
– Zat Psikotropika/Narkotika — Sejumlah produk ilegal terbukti dicampur zat aktif jenis ganja sintetis, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya yang tidak terdaftar resmi

Sanksi Bagi Anggota Polri yang Melanggar

Anggota Polri yang terbukti melanggar larangan ini dapat dikenakan sanksi berjenang sesuai ketentuan yang berlaku:

“Sanksi Administratif: Teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, atau pemindahan tugas
– Tindakan Disiplin: Penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat tergantung tingkat pelanggaran

-Proses Hukum: Jika ditemukan kandungan narkoba pada produk yang digunakan, dapat diproses secara pidana sesuai Undang-Undang Narkotika, yang juga berdampak pada pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Satbas juga mendesak agar langkah ini diiringi dengan pengawasan ketat di lapangan dan penindakan terhadap peredaran vape ilegal di masyarakat luas, demi melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif yang semakin marak.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *