Kosongsatu Gowa Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Gowa, kosongsatunews.com — Kosongsatu Gowa, Adnan Purichta Ichsan, terus memacu geliat kepiawaiannya yang tiada henti memancarkan kilau polesan kemajuan-kemajuan pembangunan di Kabupaten Gowa.

Kerja-kerja cerdasnya terus beresonansi, merambah dan menggelitik, guna hadirnya keseriusan berpacu kinerja yang optimal dari semua OPD di Pemkab Gowa.

Giat maksimalnya pun tidak pernah sia-sia, kali ini kembali lagi berbuah penghargaan di bidang pelayanan publik. Setelah dari Menpan RB, kini Gowa meraih anugerah predikat kepatuhan tinggi penyelenggaraan standar pelayanan publik, dari Ombudsman RI dengan nilai 91,27 atau berada pada zona hijau.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Gowa, Alimuddin Hakim. Ia mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil penilaian Ombudsman RI pada delapan perangkat daerah yakni DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol dan Dinas Peternakan dan Perkebunan

“Alhamdulillah pelayanan publik Gowa sudah berada pada zona hijau. Artinya, ini sudah sangat baik,” ujar Alimuddin Hakim, di Grand Ballroom Js Luwansa Said Jakarta, Rabu (27/11).

Dikatakannya, Ombudsman melakukan survei sejak Juli 2019 kemarin, dengan melihat tiga aspek utama yang menjadi penilaian, yaitu: standar pelayanan publik, sarana dan prasarana, dan pengelolaan pengaduan.

“Kami selalu melakukan pendampingan karena tiga aspek tersebut, harus ada pada delapan OPD yang dilakukan penilaian. Tiga aspek tersebut, yaitu: aspek standar pelayanan yang didalamnya harus ada persyaratan, prosedur, biaya dan waktu. Untuk sarana prasana, harus ada ruang tunggu pelayanan dan penyandang disabilitas, serta yang ketiga pengelolaan pengaduan dimana setiap OPD menetapkan petugas pengaduan dan media pengaduan, lalu mempublikasikan pengaduan. Tindak lanjut pengaduan paling lambat 1×24 jam,” ulasnya.

Selain itu, Alimuddin mengaku Kabupaten Gowa salah satu penerima penghargaan dari 72 kabupaten/kota se-Indonesia. Sedangkan di Sulsel hanya delapan kabupaten/kota yang meraih penghargaan dari Ombudsman ini.


Atas capaian itu, kosongsatu Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang menerima langsung penghargaan ini, mengungkapkan jika keberhasilan yang diraihnya, tak lepas dari peran OPD Pemkab Gowa serta masyarakat.

“Alhamdulillah ini penghargaan ke-94. Pemkab Gowa kembali meraih penghargaan nasional, kali ini diberikan Ombudsman RI atas pelayanan publik yang semakin membaik. Ini tak lepas dari kerjasama seluruh OPD dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Gowa,” urai Adnan Purichta Ichsan.

Diharapkannya, dengan capaian ini Gowa kedepannya bisa mendapatkan nilai sempurna, dengan membenahi apa yang menjadi kekurangan dalam standar pelayanan publik di Kabupaten Gowa.

Turut mendampingi kosongsatu Gowa, pada penerimaan penghargaan tersebut, yakni: PTSP Gowa, Indra Setiawan Abbas, Kabag Organisasi Alimuddin Hakim, Kabag Humas dan Kerjasama, Indra Wahyudi Yusuf dan Kasubag Organisasi, Indra.

Sekilas tambahan info, Ombudsman RI menganugerahkan penghargaan Predikat Kabupaten/Kota Tertinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 kepada Pemerintah Kabupaten Gowa.
(Syahrir AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *