KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR EPISODE KE-3 KEMENDIKBUD, BERIKUT TANGGAPAN BEBERAPA KEPALA SEKOLAH DI KOTA PAREPARE

Kosongsatunews.com, PAREPARE.

Di tahun 2020 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menerbitkan episode terbaru dari kebijakan ‘Merdeka Belajar’.

Kemendikbud mengeluarkan pokok-pokok kebijakan baru tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020.

Pokok kebijakan tersebut terbagi atas empat kebijakan. Keempatnya telah masuk dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Pertama, mengubah kebijakan penyaluran dana BOS. Mendikbud menyatakan penyaluran BOS bakal langsung ke rekening sekolah.

Kedua, penggunaan dana BOS juga dibuat fleksibel. Sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan, porsinya hingga 50 persen dari dana BOS.

Ketiga, nilai satuan BOS juga mengalami peningkatan. Dalam kebijakan 2020 ini, tiap peserta didik mendapatkan hak dana bos kenaikan masing-masing Rp100.000 dari tahun sebelumnya, di sekolah tingkat dasar maupun menengah.

Keempat, pelaporan dana BOS oleh sekolah di lakukan secara online di website BOS. Sekolah juga diminta mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah, yang mudah diakses masyarakat.

H.ABDULLAH, KEPALA UPT SDN 75 PAREPARE

Menurut kepala UPT SDN 75 Parepare, H. Abdullah, peraturan yang dibuat Mendikbud sudah tepat, namun menyisakan persoalan, sebab maksimal 50 persen untuk gaji honor berarti kebutuhan sekolah dan siswa jadi terpangkas.

Ia menilai idealnya BOS dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembiayaan program pengembangan sekolah.

LA GANING, KEPALA UPT SDN 88 PAREPARE

Di tempat terpisah Kepala UPT SDN 88 Parepare, La Ganing, S.Pd. MM.Pd. mengatakan pihaknya sangat merespon kebijakan baru ini, namun ada sedikit kendala terkait persyaratan gaji honor.

” pihak kami sangat merespon skema baru dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honor maksimal 50 persen dari dana BOS, akan tetapi terdapat beberapa syarat diantaranya itu tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020 batas waktunya itu tanggal 31 Desember 2019 dan harus memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), sedangkan di Sdn 88 ini yang memiliki NUPTK itu hanya 1 orang”. Ucap La Ganing.

AEMAN, KEPALA UPT SDN 46 PAREPARE

Sedangkan Kepala UPT SDN 46 Parepare, Aeman, S.Pd. MM.Pd. sangat mengapresiasi langkah kemendikbud yang mengubah sistem penyaluran dana BOS, menjadi langsung di salurkan ke sekolah tanpa perantara Pemerintah Daerah, dan untuk pengelolaan dana BOS kami lakukan sesuai juknis.
” Pengelolaan dana bos disekolah ini sudah sesuai peruntukannya berdasarkan juknis dan aturan yang berlaku serta kami mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaannya”. Ucap Aeman.

Lap. Andi Affan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *