Direktur LSM CIP: Bahasa tidak Berperikemanusiaan Cocok Diperuntukkan bagi yang Melanggar PSBB di Gowa

Gowa, kosongsatunews.com – Keputusan Kabupaten Gowa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini (4-18 Mei 2020) adalah sebuah langkah berani seorang kepala daerah yang memikirkan kesehatan dan keselamatan rakyatnya

Ini suatu hal yang merupakan satu-satunya langkah yang harus ditempuh oleh pemerintah, agar dapat mempercepat pemutusan siklus hidup dari Covid-19. Dan, tentunya diwajibkan pula masyarakat hadir untuk membantu secara total dan maksimal langkah kebijakan ini.

Ada tiga poin penting dalam aturan PSBB, yakni: libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan sosial di tempat umum.

Satu yang agak berbeda adalah pembatasan jumlah penumpang pada transportasi umum dan pribadi. Motor tidak boleh digunakan untuk berboncengan. Sedangkan kapasitas mobil dan kendaraan umum dikurangi sampai setengahnya. Misalnya mobil berkapasitas lima orang, maka hanya boleh mengangkut 2-3 penumpang.

Menelisik premist paragraph diatas, maka sangatlah mengherankan dan sangatlah disayangkan bila adanya kelompok masyarakat atau sebuah lembaga yang tampil di salah satu media yang diduga telah mengarah ke arah mencela bahkan menjurus menghakimi, padahal dia atau mereka bukanlah Hakim. Idealnya suatu judul dari berita sorot di media itu tertulis “diduga” atau ada tanda tanya (?), agar terhindar dari kesan menghakimi. Kecuali, jika judul tersebut adalah perkataan langsung atau kalimat langsung dari narasumber yang ada di dalam penulisan berita dan diangkat untuk dijadikan judul.

Direktur Eksekutif dari LSM CIP, Zulfiadi Muis Daeng Ramma yang asli orang Gowa dan berdomisili di Gowa mengatakan, sangat menyayangkan orang-orang bertindak atau berkomentar seperti itu.

“Harusnya lembaga dan media yang menyoroti penerapan PSBB ini sebaiknya lebih realistis dalam menyimpulkan judul berita. Ini informasi sepihak saja,” tutur Daeng Ramma, sapaan akrab dari Direktur Eksekutif CIP, Sungguminasa, Rabu (6/5) malam.

Dirinya merasa prihatin pihak aparat yang sudah bersusah payah melakukan penerapan PSBB namun tetap di justifikasi seperti ini.

“Semua pelanggar PSBB di Kabupaten Gowa layak diberikan sanksi. Bahasa tidak berperikemanusiaan cocok diperuntukkankan bagi yang melanggar PSBB di Gowa, karena tidak memikirkan kesehatan dan nyawa manusia lainnya,” tegasnya.

Seharusnya sebagai masyarakat Gowa, tuturnya, yang dewasa dan bijak untuk berterima kasih dan membantu pemerintah serta aparat keamanan, agar dapat mempercepat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami di Gowa bersatu bersama
pemerintah melawan keganasan penyebaran Covid-19, jangan seenaknya berkomentar atas nama masyarakat Gowa atau menjual atas nama rakyat Gowa. Pelanggar PSBB itu tidak manusiawi,” ungkap Direktur Eksekutif CIP.

“Anda tidak tinggal di Gowa, jadi jangan seenaknya berkomentar, jangan lontarkan ujaran kebencian atau jadi haters. Kami ini yang merasakan PSBB, bukan anda yang diluar Gowa !,” tandas Daeng Ramma dengan dipenuhi kekecewaan yang sangat atas kejadian ini.
(Syahrir AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *