Ils : Doc Red Ist
kosongsatunews.com, BULUKUMBA– Ahmad Asbak (46) mantan Kepala Desa Bontobaji, Bulukumba, dan bendaharanya Ahmad (33) ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2017.
Kasus tersebut terbongkar dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, melalui Kepala Unit (Kanit) Tipikor IPDA Muh Ali mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya setelah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.
“Berdasarkan hasil gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah ditetapkan dua tersangka mantan Kades Ahmad Asbak dan Bendahara Ahmad. ” Ungkap IPDA Muh Ali. Sabtu, 24/10-2020
Kanit menambahkan, Modus tersangka mark up material
Usai gelar perkara di Polda Sulsel, kedua tersangka langsung dilakukan pemanggilan.
Namun, hanya bendahara Ahmad yang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Bulukumba.
Semantara mantan Kades Ahmad Asbak malah berangkat ke Kabupaten Sidrap.
“Untuk mempercepat prosesnya pada, 21 Oktober 2020 penyidik berangkat ke Sidrap untuk melakukan penangkapan,” tuturnya.
Kemudian, setibanya di Polres Bulukumba, (22/10) Ahmad Asbak langsung menjalani pemeriksaan
“Hasil audit kerugian negara mencapai sekitar Rp 387 juta,” bebernya.
(M. Darwis)