Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, S.,IK., MH. (doc : ist)
KOSONGSATUNEWS.COM, JAKARTA–Bareskrim Polri menetapkan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat, inisial “M”, sebagai tersangka.
Dia terjerat dugaan tindak pidana pemilu (TPP)
Hal itu diungkap, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, (5/12-2020)
“Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi,” ucapnya
Brigjen Andi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin.
Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.
“Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua,” jelas Dirtipidum
Pati Bintang Satu Dipundak, menuturkan, penyidik sempat mau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi. Namun tersangka tak memenuhi panggilan tersebut.
“Waktu mau diperiksa lanjutan, yang bersangkutan tidak datang,” tambah Andi.
Penyidik harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.
“Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat,” terang Jenderal Polisi Berdarah Bugis
Diketahui, Kasus ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.
Sesuai laporan yang sudah tercatat, dengan nomor laporan. 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu. (*)