Kosongsatunews.com,
Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo kembali menciduk terduga pelaku pengedar Narkoba, SP 34 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, warga Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, Jumat 8 Januari 2020.
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Mustari Alam SH, yang didampingi Paur Humas, Iptu Ami Suandi, mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggotanya, pelaku kedapatan memiliki Narkotika jenis Shabu di sebuah rumah di Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniangpajo.
Katanya, penggerebekan dilakukan, berawal ketika anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi terkait adanya terduga pengedar Narkotika jenis shabu di daerah Maniangpajo.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Mustari, aparat dari Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku, dan menemukan 1 batang kaca pireks berisi kristal bening dengan berat bruto 1,42 gram, dan 1 sachet kristal bening dengan berat bruto 0,25 gram.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tadi malam saya segera perintahkan Kanit Opsnal bersama anggota melakukan penangkapan terhadap target operasi (TO),” ujar Mustari Alam.
Setelah melakukan penangkapan, sebut Mustari, Kanit Opsnal langsung melaporkan terkait hasil temuannya, yakni 1 batang kaca pireks berisi kristal bening dengan berat bruto 1,42 gram dam dan 1 (satu) sachet kristal bening dengan berat bruto 0,24 gram.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Wajo, dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Red)