Polres Polewali Mandar Sulbar limpahkan berkas perkara dugaan korupsi BSPS

Polda Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulus Perumahan Wiraswasta (BSPS) kepada Kejaksaan Negeri (JPU) kejaksaan setempat.

“Kami telah menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan upah pelaksanaan BSPS yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Kapolres Polewali Mandar AKBP Budi Leksono, Selasa.

Agung mengatakan, Selasa, kami menyerahkan berkas perkara dan barang bukti serta dua tersangka korupsi ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Kapolri menyampaikan, penanganan kasus dugaan korupsi BSPS Tahun Anggaran 2018 dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yaitu Nomor: LP/A/73/VIII/2020/SPKT/ResPolman/Sulbar, tertanggal 31 Agustus 2020 dan Nomor : LP/A/74/VIII /2020/SPKT/ResPolman/Sulbar tanggal 31 Agustus 2020.

“Dari dua laporan tersebut, penyidik Polres Polewali Mandar menetapkan dua tersangka yaitu pegawai bank pemerintah berinisial AA dan MJI yang mengaku sebagai pengusaha,” jelasnya.

“Anggaran ini bersumber dari APBN tahun 2018, khususnya kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Polewali Mandar, tepatnya di Kecamatan Petoosang dan Desa Mombi, Kecamatan Allu dan Sesa Samasundu, Kecamatan Limboro,” jelas Agung Budi Leksono.

Ia memaparkan peran tersangka AA sebagai pegawai salah satu bank BSPS di Kabupaten Polewali Mandar yaitu atas inisiatif sendiri mencetak dan menyerahkan buku tabungan bernomor PIN berisi dana upah pengrajin kepada 180 tersangka MJI, tanpa kuasa. dari pengacara.

Sedangkan tersangka MJI mencairkan dana upah perajin melalui ATM dan tidak diserahkan kepada penerima bantuan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka MJI, jelas Agung Budi Leksono.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi BSPS yang dilakukan kedua tersangka, kata Kapolres, sebesar Rp298 juta.

Kedua tersangka tersebut dilimpahkan ke Kapolri, terjerat pasal 2 ayat 1 Subsidi pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *